Saturday, April 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Jokowi Teken Perpres, Negara Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin

June 1, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Jokowi Teken Perpres, Negara Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin
5
SHARES
21
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka menanggulangi Covid-19.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021 itu mengatur tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum terhadap sejumlah kondisi penyediaan vaksin dan vaksinasi Covid-19.

“Dalam pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19,” bunyi Pasal 11A ayat 1 perpres tersebut seperti dikutip, Selasa (1/6).

Perpres itu juga mengatur pengambilalihan tanggung jawab dlhukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang waktu penyediaan dan produsesn telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berewenang asalnya.

Syarat lainnya adalah vasin Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Namun tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization),” bunyi Pasal 11 A ayat 2.

Selain itu pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan saat pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11A ayat 3.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

Selanjutnya dalam hal pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang pelaksaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan.

“Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sapai kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 A ayat 4.

Kemudian dijelaskan pula bahwa pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada poin-poin tersebut dituangkan dalam perjanjaian atau kontrak.

Perpres Nomor 50/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 25 Mei 2021.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

51 Ribu Orang Diperiksa, Positif Covid-19 Tambah 4.824 Kasus Sehari

Next Post

Mulai 1 Juni 2021 Waktu Tempuh Kereta Argo Bromo Anggrek Lebih Cepat

Related Posts

Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan
News

Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan

April 1, 2023
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun
News

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

March 31, 2023
Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker
News

Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker

March 31, 2023
Next Post
Mulai 1 Juni 2021 Waktu Tempuh Kereta Argo Bromo Anggrek Lebih Cepat

Mulai 1 Juni 2021 Waktu Tempuh Kereta Argo Bromo Anggrek Lebih Cepat

ASABRI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prada Ardi Yudi Arto

ASABRI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prada Ardi Yudi Arto

Kinerja 2020, Pupuk Indonesia Catat Rekor Produksi dan Penjualan

Kinerja 2020, Pupuk Indonesia Catat Rekor Produksi dan Penjualan

Masalah Kemiskinan Harus Bisa Dijawab kandidat Capres

Masalah Kemiskinan Harus Bisa Dijawab kandidat Capres

March 30, 2023
Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah

Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah

March 29, 2023
Presiden Sebut Cari Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20

Presiden Sebut Cari Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20

March 28, 2023
Terseret Kasus Pencucian Uang, Pamela Safitri: Artis Inisial P Banyak!

Terseret Kasus Pencucian Uang, Pamela Safitri: Artis Inisial P Banyak!

March 25, 2023
Menkes Pelajari Materi Somasi Dari Forum Dokter

Menkes Pelajari Materi Somasi Dari Forum Dokter

March 28, 2023
IHSG Ditutup Melemah di Tengah Penguatan Bursa Kawasan dan Global

IHSG Ditutup Melemah di Tengah Penguatan Bursa Kawasan dan Global

March 31, 2023
AMTI Khawatirkan Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau

AMTI Khawatirkan Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau

March 7, 2023
NCT Dream Tampil Formasi Lengkap, Renjun Dapat Kejutan Ultah

NCT Dream Tampil Formasi Lengkap, Renjun Dapat Kejutan Ultah

March 5, 2023
Media Belanda Kagumi Sineas Indonesia Bisa Angkat Beragam Tema Film

Media Belanda Kagumi Sineas Indonesia Bisa Angkat Beragam Tema Film

March 4, 2023
Honda dan LG resmi bangun pabrik baterai di Amerika Serikat

Honda dan LG resmi bangun pabrik baterai di Amerika Serikat

March 3, 2023
Tesla pangkas harga Model S dan Model X hingga 9 persen di AS

Tesla pangkas harga Model S dan Model X hingga 9 persen di AS

March 6, 2023
Sempat Berpetualang, Aming Akhirnya Memilih Hijrah

Sempat Berpetualang, Aming Akhirnya Memilih Hijrah

March 23, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Goodyear gandeng Gatik hadirkan teknologi terkini pada ban
  • Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan
  • Revitalisasi Pasar Kumbasari Kembali Dilakukan, Puluhan Pedagang akan Kena Imbas

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!