Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam PP 41/2020 yang diteken Jokowi pada 24 Juli tersebut menyebutkan soal tahapan terkait pengalihan status pegawai yang meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.
“Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK,” seperti dikutip dari salinan PP, Senin (10/8).
Adapun dalam pasal 4 menyebutkan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur melalui penyesuian jabatan di KPK sesuai dengan perundang-undangan, menentukan jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuian kualifikasi dan kompetensi.
Selain itu, pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN, Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, serta menetapkan jabatan sesuai Peundang-undangan.
Pengalihan pegawai ini pun akan diatur lebih lanjut dengan peraturan KPK. “Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK,” demikian dikutip dari salinan PP nomor 41 tahun 2020.
Selain itu juga, PP tersebut menyebutkan, syarat untuk pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dari yang berstatus pegawai tetap maupun tidak tetap. Yakni, harus memenuhi syarat untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Dan memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moralitas menjadi sebuah syarat yang akan diatur dalam Peraturan KPK. Pegawai KPK yang telah bestatus ASN akan diberikan gaji serta tunjangan sesuai perundang-undangan.
“Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, selain gaji dan tunjangan pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi aturan tersebut.
KPK pun menyebutkan akan segara menyusun peraturan komisi soal tahapan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
TAGS : Presiden Jokowi PP No 41 2020 Pegawai KPK ASN
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76754/Jokowi-Terbitkan-PP-Pegawai-KPK-Wajib-ASN/