Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Wajib ASN
    News

    Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Wajib ASN

    August 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Wajib ASN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Wajib ASN

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
     
    Dalam PP 41/2020 yang diteken Jokowi pada 24 Juli tersebut menyebutkan soal tahapan terkait pengalihan status pegawai yang meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.
     
    “Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK,” seperti dikutip dari salinan PP, Senin (10/8).
     
    Adapun dalam pasal 4 menyebutkan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur melalui penyesuian jabatan di KPK sesuai dengan perundang-undangan, menentukan jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuian kualifikasi dan kompetensi.
     
    Selain itu, pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN, Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, serta menetapkan jabatan sesuai Peundang-undangan.
     
    Pengalihan pegawai ini pun akan diatur lebih lanjut dengan peraturan KPK. “Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK,” demikian dikutip dari salinan PP nomor 41 tahun 2020.
     
    Selain itu juga, PP tersebut menyebutkan, syarat untuk pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dari yang berstatus pegawai tetap maupun tidak tetap. Yakni, harus memenuhi syarat untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
     
    Dan memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moralitas menjadi sebuah syarat yang akan diatur dalam Peraturan KPK. Pegawai KPK yang telah bestatus ASN akan diberikan gaji serta tunjangan sesuai perundang-undangan.
     
    “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, selain gaji dan tunjangan pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi aturan tersebut.
     
    KPK pun menyebutkan akan segara menyusun peraturan komisi soal tahapan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

    TAGS : Presiden Jokowi PP No 41 2020 Pegawai KPK ASN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76754/Jokowi-Terbitkan-PP-Pegawai-KPK-Wajib-ASN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTaipan Jimmy Lai Diringkus di bawah UU Keamanan Nasional
    Next Article KT Corporation: Gugatan Pailit Emiten MNC Sesuai UU Kepailitan dan PKPU
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.