Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
    News

    Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

    July 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

    Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman mengatakan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI sudah diundangkan.

    “Iya, berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, memang sudah diundangkan,” ujar Tubagus kepada wartawan, Selasa (20/7).

    Adapun, PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.

    Merujuk pada PP Nomor 75/2021 yang baru ini itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

    Jika PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.

    Pada statuta UI versi lama yakni, PP 68/2013 pasal 35 hufuf c, berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

    Sementara terbaru, dalam PP 75/2021 pasal 39 huruf c berbunyi, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

    Artinya dalam PP 75 /2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.

    Berikut PP Nomor 68/2013 Pasal 35 soal pelarangan rangkap jabatan berbunyi rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

    a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

    b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

    c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

    d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

    e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

    Diubah dalam Pasal 39 PP Nomor 75/2021 yang berbunyi, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

    a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

    b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

    c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

    d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSelalu Punya Ide Kreatif, 3 Zodiak Ini Kerap Dicap Sosok Jenius
    Next Article Luhut Minta Distribusi Paket Obat dan Bansos Jangan Salah Sasaran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.