JawaPos.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong alias hoaks terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Upaya hukum banding ini ditempuh setelah Syahganda divonis 10 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, upaya banding itu dilakukan karena vonis terhadap Syahganda jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa.
Syahganda diancam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara Hakim memvonis Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5).
Leonard menyebut, Syahganda oleh jaksa dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong, terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Tetapi Hakim Pengadilan Negeri Depok hanya memvonis Syahganda 10 bulan penjara.
“Putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum dan seluruh pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim. Maka tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” tegas Leonard.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link