Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
    News

    JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

    May 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong alias hoaks terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Upaya hukum banding ini ditempuh setelah Syahganda divonis 10 bulan penjara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, upaya banding itu dilakukan karena vonis terhadap Syahganda jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa.

    Syahganda diancam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara Hakim memvonis Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    “Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5).

    Leonard menyebut, Syahganda oleh jaksa dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong, terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Tetapi Hakim Pengadilan Negeri Depok hanya memvonis Syahganda 10 bulan penjara.

    “Putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum dan seluruh pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim. Maka tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” tegas Leonard.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHonda N7X untuk kali pertama diperkenalkan di Jakarta
    Next Article BPS Pantau Indeks Perdagangan Besar Naik 0,31 Persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.