Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
    News

    JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

    May 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong alias hoaks terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Upaya hukum banding ini ditempuh setelah Syahganda divonis 10 bulan penjara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, upaya banding itu dilakukan karena vonis terhadap Syahganda jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa.

    Syahganda diancam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara Hakim memvonis Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    “Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5).

    Leonard menyebut, Syahganda oleh jaksa dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong, terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Tetapi Hakim Pengadilan Negeri Depok hanya memvonis Syahganda 10 bulan penjara.

    “Putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum dan seluruh pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim. Maka tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” tegas Leonard.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHonda N7X untuk kali pertama diperkenalkan di Jakarta
    Next Article BPS Pantau Indeks Perdagangan Besar Naik 0,31 Persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.