JAKARTA,BALIPOST.com – Tiga tersangka yang merupakan oknum Imigrasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial NWS, RAJ dan J diamankan di Polda Metro Jaya terkait kasus jual beli ginjal. Para tersangka dari Imigrasi ini menggunakan modus “fast lane” atau “fast track” (jalur cepat) untuk memperlancar keberangkatan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual-beli ginjal sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
“Modusnya adalah dengan menggunakan ‘fast lane’ atau ‘fast track’ sehingga ini lancar. Padahal ‘fast lane’ dan ‘fast track’ itu tidak ada SOP-nya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dilansir dari Kantor Berita Antara, Senin (31/7).
Hengki menjelaskan, kebijakan “fast lane” atau “fast track” itu dapat dipergunakan untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan hamil, difabel dan lanjut usia yang diperoleh dengan mengajukan permohonan dahulu. “Namun oleh para tersangka, kebijakan ‘fast track’ tersebut dimanfaatkan sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7).
Hengki menjelaskan penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja. “Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
Penetapan tiga tersangka ini menjadikan jumlah tersangka kasus TPPO penjualan ginjal menjadi 15 orang tersangka dari sebelumnya 12 tersangka. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link