Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Perbaiki Sistem Upah Adil
    News

    K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Perbaiki Sistem Upah Adil

    August 15, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Perbaiki Sistem Upah Adil 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Perbaiki Sistem Upah Adil

    Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi)

    Jakarta – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menuntut pemerintah memperbaiki sistem pengupahan dengan berbasis nilai keadilan. Mereka menilai kebijakan menerapkan PP 78/2015 tentang pengupahan tidak mampu mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha. Utamanya, dalam konteks industri padat karya. 

    “Serta menyisakan celah untuk menetapkan besaran upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terbukti munculnya SK Gubernur Jawa Barat No. 151/2017 menjadi acuan dalam penetapan upah minimum sektoral tertentu yang lebih murah,” ujar Wakil Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Sukitman Sudjatmiko di kantor K-Sarbumusi di jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

    Sukitman mengungkapkan persoalan upah hingga saat ini masih menjadi dinamika yang cukup tajam bagi dunia perburuhan. Menurutnya, tarik ulur kepentingan dalam penetapan besaran upah antara buruh dan pengusaha masih terus terjadi. Ia menambahkan buruh ingin secara terus menerus meningkatkan kualitas upah untuk menjamin kehidupannya.

    “Sementara disisi yang lainnya pengusaha justru ingin menekan upah serendah mungkin agar dapat mencapai akumulasi keuntungan sebesar-besarnya,“ ungkapnya.

    Sukitman menyampaikan munculnya kebijakan upah padat karya sektor tertentu lebih murah, ditetapkan mengacu pada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh serta perintah dari pertemuan dengan wakil presiden RI. Perintah itu mengamanatkan kepada gubernur untuk segera menetapkan upah minimum sekaligus menekankan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan regulasi.

    “Kenapa ini bisa terbit, substansinya ini ada celah hukum dimana pasal 44 PP 78/2015 mengamanatkan untuk diterbitkannya permenaker tentang mekanisme penetapan upah minimum, akan tetapi permenaker ini belum ada,“ paparnya.

    Sukitman meminta harus ada pola-pola baru dalam menyusun upah dan kebijakan pengupahan di Indonesia.

    “Kalau PP 78/2015 mempunyai celah dalam konteks penetapan upah minimum maka upah sektoral harus dielaborasi sedemikian rupa dan atau adanya upah UMKM dan sector usaha mikro, semoga ini menjadi pemikiran kita bersama,” lanjutnya.

    Sementara itu, Irham Ali Syaifuddin International Labour Organization (ILO) Jakarta mengatakan konsep UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah salah kaprah sejak 72 tahun lalu. Padahal Menaker sudah berganti beberapakali dengan berbagai latar belakang. Mulai dari pihak pengusaha, buruh bahkan aktivis tapi masih belum bisa menentukan konsep UMP yang ideal.

    “Perbedaan selisih antara upah minimum ditiap daerah menjadi persoalan. Akhirnya membentuk kegaduhan baru”. Kata Irham

    Ketua Umum Aspek dan Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, Mirah Sumirat menyanggah kenaikan upah akan menimbulkan kebangkrutan terhadap pengusaha. 

    “Bohong sekali kalau upah naik membuat perusahaan bangkrut, contohnya di eropa upah tinggi dan jaminan dari Negara juga baik namun perusahaan malah berkembang dengan baik,“ ucap Mirah

    TAGS : K-Sarbumusi Buruh

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20184/K-Sarbumusi-Tuntut-Pemerintah-Perbaiki-Sistem-Upah-Adil/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLawan Terorisme, Cak Imin Gagas Poros Baru dengan Rusia
    Next Article Trump Sahkan Memorandum Penyelidikan Kecurangan China
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.