Kabupaten Kubu Raya Siapkan Perda Perlindungan BPJS Ketenagakerjaa

by

in

JawaPos.com – Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digencarkan oleh pemerintah daerah. Kali ini giliran Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang sudah menyusun draft regulasi turunan Inpres tersebut, hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri di rumah kediaman Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat (13/4).

Regulasi yang sudah disiapkan Muda adalah Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan juga Nota Kesepakatan antara pihaknya dengan BPJAMSOSTEK tentang perlindungan para pekerja rentan. Dalam regulasi tersebut disebutkan sumber pembiayaan pekerja yang akan dilindungi diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.

Menanggapi hal tersebut, Zuhri mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Muda dan menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kab Kubu Raya sesuai tugas, fungsi dan wewenang Dewas.

“Kehadiran kami untuk melihat respons pemerintah daerah terhadap regulasi pemerintah pusat dan juga untuk mengetahui kendala-kendala implementasi Inpres ini. Kita juga akan berdiskusi untuk sharing pengalaman, serta bersama-sama mencari solusi dalam rangka mendukung perluasan kepesertaan program Jamsostek,” jelas Zuhri.

Diketahui, kunjungan kerja Zuhri ini tidak hanya melihat implementasi Inpres di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saja, namun juga meluas ke Pemerintah Kota Singkawang hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Salah satu agenda yang juga diikuti adalah menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jamsostek bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar. Dalam Rakor tersebut Pemprov Kalbar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi menyambut baik maksud dan tujuan kunjungan Zuhri.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM


Credit: Source link