Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua Barat
    News

    Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua Barat

    June 7, 2020No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua Barat

    Buronan Kejaksaan Agung, Selviana Wanma (SW) (dua dari kanan) saat mengikuti rapat koordinasi teknis DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat pada Sabtu (6/6).

    Jakarta, Jurnas.com – Sekretaris DPD II Golkar Raja Ampat, Papua Barat, Soleman Dimara kaget terpidana yang juga buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma (SW) ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia secara Live Streamming melalui aplikasi zoom, pada Sabtu (6/6).

    Padahal sehari sebelumnya, SW telah diamankan oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.

    “Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua Barat,” kata Soleman, Minggu (7/6).

    Sebagaimana diketahui, pada Jumat pagi (5/6) lalu, Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SW.

    SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejaksaan terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di Rumah Sakit MMC.

    Baca juga.. :

    • KPK Diminta Respon Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
    • KPK Harus Usut Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
    • Peran Penyuluh Kembangkan Peternakan di Manokwari

    SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga DIesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 3.279.466.358.

    Pengadilan Tipikir dalam putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

    Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA), justru memvonis SW dengan hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis, 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Abdul Latif dan Lumme menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun.

    Bukan hanya itu, SW juga didenda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikompensasi dari uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1 miliar sehingga sisanya sebanyak Rp1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.

    Namun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya juga disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Soleman mengaku bingung dengan kehadiran SW yang nyata-nyata telah diamankan Kejaksaan Agung namun tetap bisa ikut dalam rakornis tersebut.

    Menurutnya, keikutsertaan SW dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua komisi II DPR Ahmad Doly Kurnia seakan-akan ingin menunjukkan yang bersangkutan kebal hukum. Ketua DPD Golkar Raja Ampat sejatinya kini dipegang oleh Roni Dimara, namun SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD.

    “Pada intinya kami mendorong dan mendukung Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Segera ambil langkah eksekusi karena sudah terbukti yang bersangkutan sehat, tidak sakit dan ada video beliau ikut Rakornis pemenangan Papua dan Papua Barat,” tegasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna pastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. DIa pun membantah jika SW saat melakukan live-streaming Rakornis Partai Golkar tengah berada di rumah. “Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami,” tegas Anang.

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pastikan SW akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan begitu dinyatakan sehat dari pihak rumah sakit. “Sebagai informasi (SW) posisi masih dirawat. Setelah pulih segera dilaksakan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel,” tegas Jamintel.

    TAGS : Papua Barat Soleman Dimara Selviana Wanma Buron Kejaksaan Agung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73404/Kader-Golkar-Kaget-Buron-Kejaksaan-Ikut-Rakornis-Papua-Barat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiminta Tinggalkan Suriah, Rusia Labrak AS
    Next Article Kemenag Tepis Isu Kenaikan UKT Mahasiswa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.