Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien resmi dijebloskan ke jeruji besi Pomdam Jaya Guntuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/7/2018).
“Ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Samsul ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Samsul yang mengenakan rompi tahanan oranye tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
“Tanya kepada penyidik. Kami serahkan saja pada penyidik,” ucap Samsul sebelum naik ke mobil tahanan.
Samsul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan. Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.
Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Sebelumnya ada 7 orang dari unsur DPRD dan Pemprov Jati yang sudah dijerat jadi pesakitan. Ketujuh orang itu telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun 7 orang yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.
TAGS : Samsul Arifien Jawa Timur KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37478/Kadis-Perkebunan-Jatim-Masuk-Penjara-KPK/