Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kadis Perkebunan Jatim Masuk Penjara KPK
    News

    Kadis Perkebunan Jatim Masuk Penjara KPK

    July 10, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kadis Perkebunan Jatim Masuk Penjara KPK

    Juru bicara KPK Febri Diansyah

    Jakarta – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien resmi dijebloskan ke jeruji besi Pomdam Jaya Guntuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/7/2018).

    “Ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.



    Samsul ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Samsul yang mengenakan rompi tahanan oranye tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

    “Tanya kepada penyidik. Kami serahkan saja pada penyidik,” ucap Samsul sebelum naik ke mobil tahanan.‎

    Baca juga :

    • KPK Bantah Dituding Beropini Soal Kasus BLBI
    • Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp49 Miliar Dalam Setahun
    • Zumi Zola Jadi Tersangka Kasus Baru

    Samsul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan. ‎Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.

    Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.‎

    Sebelumnya ada 7 orang dari unsur DPRD dan Pemprov Jati yang sudah dijerat jadi pesakitan. Ketujuh orang itu telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
    ‎
    ‎Adapun 7 orang  yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.

    TAGS : Samsul Arifien Jawa Timur KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37478/Kadis-Perkebunan-Jatim-Masuk-Penjara-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePKB Yakin Jokowi Tak Pilih Mahfud MD
    Next Article Cak Imin-AHY Opsi Menarik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.