tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dedi Priyono, kakak kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dedi memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Narogong.
Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar-Butar mendalami soal kepemilikian 23 kendaraan yang dibeli Dedi dari sebuah show room di Bogor, Jawa Barat.
“Anda beli banyak mobil disana (di salah satu showroom mobil di Bogor), berapa puluh,” cecar Hakim Jhon kepada Dedi, Jumat (13/10/2017).
Menurut Dedi, 23 mobil itu dibelinya dengan cara kredit. Dari jumlah tersebut, kata Dedi, ada beberapa mobil yang dibeli untuk Andi Narogong. Di antaranya Range Rover, Toyota Land Cruiser dan Toyota Alphard.
KPK diketahui sudah menyita dua mobil milik Andi Narogong, yakni Toyota Velfire dan Range Rover saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2017. Mobil itu disita lantaran diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Andi Narogong.
“Saya enggak inget. Cuma tuker tambah, tuker tambah kredit kok. (23 mobil) itu mobil buat pribadi, ada yang buat adik saya,” terang Dedi.
Merespon mengakuan tersebut, Hakim Jhon pun meminta Dedi menjelaskan asal-usul pembelian mobil-mobil sejak 2011 lalu itu. Dedi mengklaim 23 mobil tersebut tidak dibeli dalam waktu yang bersamaan.
“Iya, itu ganti-ganti, saya pakai, bosen saya jual lagi ke Sandra (pemilik show room di Bogor), jualnya di situ yang mulia, titip jual,” tutur Dedi.
“Itu kan beda-beda bulannya, jual ambil, jual ambil, enggak mungkin (beli) bersamaan yang mulia,” ditambahkan Dedi.
Hakim kemudian mempertanyakan kaitan pembelian mobil itu dengan Andi Narogong. Dedi menegaskan bahwa mobil-mobil itu tak ada hubungannya dengan Andi Narogong. Ia juga mengklaim jika mobil-mobil itu tak terkait dengan proyek e-KTP.
Tak puas dengan jawaban itu, hakim kembali mencecar Dedi. Utamanya soal sumber uang untuk membeli mobil-mobil tersebut.
“Itu mobil-mobil mahal, anda beli duitnya dari mana?,” cecar Hakim Jhon.
“Usaha sampingan saya, seperti sub-suban (pengerjaan proyek),” kata Dedi.
Tak hanya soal mobil, hakim Jhon juga heran dengan pernyataan Dedi yang mengaku jika Andi Narogong meminjamkan uang sebesar Rp 36 miliar kepada Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, agar diberikan pekerjaan dalam proyek pengadaan e-KTP. Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan anggota Konsorsium PNRI yang menggarap proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
“(Uang pinjaman) sekitar Rp 35 atau Rp 36 miliar. Justru tujuan Pak Andi kasih itu supaya dikasih kerjaan, kan itu baru awal, tapi kenyatannya kagak dikasih. Dibalikin (sama Anang Sugiana) sesuai dengan bunga bank,” ujar Dedi.
Hakim Jhon menilai aneh pernyataan Dedi. Sebab, Andi Narogong yang tak menang dalam tander proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri justru meminjamkan uang kepada Anang yang menjadi pemenang lelang.
“Ini bikin bingung. Dia (Andi Narogong) sudah kalah, ditinggalkan tapi malah transfer uang?,” ungkap hakim Jhon.
“Quadra menang, tapi kesulitan DP (Down Payment) Pak Andi pikir kalau dia pinjam uang, dia (Anang Sugiana) kan punya utang budi, jadi dikasih kerjaan. Tapi kenyataannya Pak Anang balikin punya dia, cuma dikasih bunga,” kata Dedi menimpali pernyataan hakim Jhon.
Hakim Jhon lantas mempertanyakan logika berpikir Andi Narogong yang justru meminjamkan uang kepada Anang Sugiana. “… Coba lihat dia kemudian minjamin uang, yang tinggalin dia. Logika akal sehat mana yang terima?,” tegas hakim Jhon.
“Itu kan meminjamkan baru awal. Pas dia menang, enggak ada DP, dia (Andi Narogong) pinjamin. Ini kan baru awal menangnya (proyek e-KTP tahun 2011),” imbuh Dedi merespon pernyataan hakim Jhon.
Dedi kemudian mengklaim jika pinjam-meminjam uang itu atas inisiatif Anang Sugiana sendiri. Dedi mengklaim mengetahui hal itu dari seseorang. Dimana Anang Sugiana mengklaim tak punya uang untuk memulai proyek e-KTP karena uang muka dari Kemendagri sebesar 20 persen belum cair.
“Setahu saya pak Anang cerita begitu karena DP enggak keluar dari pemerintah, dari Kemendagri 20 persennya (belum cair),” tutur Dedi.
TAGS : E-KTP Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin