JawaPos.com – Pemerintah dikabarkan berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menghentikan pengajuan perkara-perkara proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang menghantam banyak sektor ekonomi.
Tujuan perppu ini adalah untuk menyelamatkan dunia usaha dan mencegah moral hazard bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Karena mekanisme pendaftaran PKPU dan kepailitan terlalu mudah. Sehingga meningkatkan perkara-perkara PKPU dan kepailitan saat pandemi seperti sekarang.
Terhadap rencana itu, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menilai langkah itu sangat tidak bijaksana dan kurang memperhatikan realita lapangan.
“Memang benar saat ini terjadi peningkatan perkara-perkara PKPU dan kepailitan. Dan seharusnya Pemerintah menggunakan fakta ini untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara daripada menutup mata kenaikan perkara PKPU dan kepailitan sebagai salah satu indikator kesehatan ekonomi nasional,” katan Hendra, Rabu, (25/8).
Menurutnya, meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan bukan berarti kiamat maupun aib bagi dunia usaha Indonesia. Karena PKPU merupakan opsi terbaik agar para kreditur dan debitur bersama-sama membahas rencana restrukturisasi utang.
“Ini adalah sebuah win-win solution karena kreditur akan mendapat kepastian pembayaran. Sedangkan bagi debitur dapat menyusun rencana pembayaran sesuai kemampuan memulihkan diri,” tambahnya.
Credit: Source link