Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kalangan Pakar Hukum Tolak Rencana Moratorium PKPU dan Kepailitan
    Ekonomi

    Kalangan Pakar Hukum Tolak Rencana Moratorium PKPU dan Kepailitan

    August 25, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kalangan Pakar Hukum Tolak Rencana Moratorium PKPU dan Kepailitan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah dikabarkan berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menghentikan pengajuan perkara-perkara proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang menghantam banyak sektor ekonomi.

    Tujuan perppu ini adalah untuk menyelamatkan dunia usaha dan mencegah moral hazard bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Karena mekanisme pendaftaran PKPU dan kepailitan terlalu mudah. Sehingga meningkatkan perkara-perkara PKPU dan kepailitan saat pandemi seperti sekarang.

    Terhadap rencana itu, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menilai langkah itu sangat tidak bijaksana dan kurang memperhatikan realita lapangan.

    “Memang benar saat ini terjadi peningkatan perkara-perkara PKPU dan kepailitan. Dan seharusnya Pemerintah menggunakan fakta ini untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara daripada menutup mata kenaikan perkara PKPU dan kepailitan sebagai salah satu indikator kesehatan ekonomi nasional,” katan Hendra, Rabu, (25/8).

    Menurutnya, meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan bukan berarti kiamat maupun aib bagi dunia usaha Indonesia. Karena PKPU merupakan opsi terbaik agar para kreditur dan debitur bersama-sama membahas rencana restrukturisasi utang.

    “Ini adalah sebuah win-win solution karena kreditur akan mendapat kepastian pembayaran. Sedangkan bagi debitur dapat menyusun rencana pembayaran sesuai kemampuan memulihkan diri,” tambahnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Diminta Ringankan Beban Industri Hasil Pengolahan Tembakau
    Next Article 116 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan ke Daerah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.