Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. Tak hanya Wahid Husen, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, Andri yang merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi, serta orang kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta pada Jumat (20/7/2018) hingga Sabtu dinihari.
“Setelah melakukan pemeriksana dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian izin, atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” kata Saut.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta mengamankan empat orang tersangka, yakni WH (Wahid Husein); HND (Hendry Saputra); FD (Fahmi Dharmawansyah); dan AR (Andri Rahmat),” ditambahkan Saut.
Selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengamankan dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Kedua orang yang diamankan itu yakni, artis sekaligus istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan Dian Anggraini selaku istri Wahid Husein.
Wahid dalam kasus ini diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed. Diduga salah satu pemberi suap itu adalah Fahmi. Diduga suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.
“Dalam operasi ini tim mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil,” ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam kesempatan yang sama.
Atas dugaan itu, Wahid Husen dan Hendry Saputra yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Fahmi Darmawansyah dan Andri yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“KPK menyesalkan peristiwa (praktik suap) ini. KPK berharap apa yang kami temukan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem permasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan dan pembimbingan narapidana di lapas-lapas di seluruh Indonesia ke depannya, khususnya di Lapas Sukamiskin ini,” kata Laode.
TAGS : Inneke Koesherawati Sukamiskin Wahid Husen
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin