Menteri Terawan saat Raker dan RDP dengan Menkes, BPJS dan DJSN di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11/2019), (Ahmad Alfi/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI – Perjuangan, Ribka Tjiptaning menyarankan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk mundur dari jabatannya apabila tidak berani mengambil resiko.
Saran Ribka agar Menteri Terawan mundur bukan tanpa alasan. Sebab, meski Raker sudah berjalan hingga jam 22.30 WIB, namun, pembahasan soal Perpres Kenaikan iuran BPJS belum juga menghasilkan kesimpulan dan ketika diminta waktu untuk membahas kembali pada kamis esok (07/11/2019),
“Mohon ijin. Kami besok diminta mendampingi kunker bapak wapres. Beliau sampai jam 4 sore baru balik dari magelang dan mohon ijin ya saya bingung soalnya, Menteri baru ya (kalau) diperintah, saya selalu nurut, perintahnya yang mana (yang sebenarnya saya mau nurutin semua,” kata Menkes, Terawan saat Raker dan RDP dengan Menkes, BPJS dan DJSN di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11/2019).
Selain itu, Menkes Terawan juga tak berani memutuskan kapan waktu untuk bisa menggelar rapat sidang bersama dengan Komisi IX DPR guna membahas kepastian kenaikan iuran BPJS, khususnya kelas III mandiri sebagaimana isi Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, untuk menghasilkan keputusan naik atau tidaknya iuran BPJS kelas III mandiri, dia harus membahas dan melobi terlebih dahulu Kementerian – kementerian terkait.
“Tadi arahan dari Mensesneg (Pratikno) itu, saya sangat menghargai (Masukan dari pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI), tetapi sesuai dengan arahan beliau (Mensesneg) Kita sedang koordinasikan (dengan kementerian terkait; Kemensos, Kemenkeu, dan Kementerian PMK), Namun karena ini melibatkan kementerian lain, Kami mohon. sebelum kami ketemu dengan para menteri yang lain, kami kan gak berani memperkirakan waktunya (kapan siap menggelar Raker lagi dengan Komisi IX DPR RI). Mungkin dari ibu ketua (Sri Rahayu), minggu depan atau minggu depannya lagi, mohon di infokan apa yang terjadi,” ujar Menkes Terawan.
“Malam ini pun kami sedang koordinasikan dengan DJSN dan BPJS, tetapi kami mohon izin sebelum kami ketemu dengan para menteri itu (Kementerian terkait), kami kan gak bisa memutuskan harinya,” ujar dia.
Lantaran tak puas dengan pernyataan Menkes Terawan, Ribka pun meminta agar seorang pemimpin harus berani mengambil keputusan.
“Soal kesehatan, ini kan persoalan manusia. Kalau `tunggu dulu ya saya rapat` dulu, bisa mati itu rakyat (yang mau berobat), Ini yang saya anggap penting, keputusan politiknya apa (soal kenaikan Iuran BPJS, khususnya kelas III), memang pemimpin itu ada resikonya, Kalau gak ada resiko itu pemimpi, Pemimpi dan pemimpin beda loh. (Pemimpin) Pasti ada resikonya,” katanya.
Sebagai seorang wakil rakyat, Ribka mengaku pusing apabila memiliki mitra kerja yang tak mau mengambil resiko. Sebab, dia terus ditanya oleh konstituennya.
“Mohon maaf pada saudara menteri, saudara menteri ini hanya dipilih oleh bapak presiden loh. Kita ini dipilih ratusan ribu rakyat. Jadi harap maklum kalau kita ingin cepat mendapatkan jawaban. Orang WA (Whats apps), orang sms (terus -terusan), Saya sudah takut pulang ke sukabumi. Karena persoalan ini (Kenaikan Iuran BPJS), Terus bun, Sampaikan aspirasi kita,” sindir Ribka.
“Jadi pemimpin harus berani mengambil resiko. Ini soal keputusan gak usah ragu, Nanti ini lah, Mau ke luar daerah ke magelang. Nunggu koordinasi dengan menteri menteri terkait. Jam 8 malam ditawarin tapi nunggu koordinasi menteri terkait, Kalau jadi pemimpin harus berani ngambil keputusan. Kapan waktunya ? Kalau gak berani ya sudah mundur saja, Abidin (Abidin Fikri; Politisi PDIP), siap kok gantiin jadi menteri,” ujar Ribka.
Seketika, suasana yang rapat yang awalnya hening pun berubah menjadi ramai. “Ha Ha Ha,” tawa seisi ruangan.
Menanggapi pernyataan Ribka, Dokter Terawan pun mencoba meluruskan bahwa aturan Perpres No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan belum diterapkan saat ini. Namun, baru akan diterapkan pada 1 januari 2020 nanti. Jadi, pelayanan jaminan kesehatan sosial masih tetap berjalan dan iuran pun sampai saat ini masih tetap sama.
“Mohon dimengerti. Karena ada hal yang harus diperjelas bahwa ini belum ada perubahan apa apa,” kata Terawan.
Merespon jawaban Menkes Terawan, Sri Rahayu pun membenarkan bahwa penerapan aturan tersebut memang berlaku pada 1 Januari 2020 nanti.
Oleh karena itu, Sri Rahayu meminta kepada Menkes Terawan untuk berani memastikan kapan kembali menggelar Raker dengan Komisi IX DPR RI.
“Sesegara mungkin, Sesegra mungkin kan gak ada batasnya. Tapi kapan waktunya kita ketemu lagi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa sejatinya yang harus dirampungkan terlebih dahulu pembahasan data jumlah anggota, defisit anggaran dan lainnya.
Sebab, apabila menkes Terawan membahas dengan menteri – menteri terkait, namun data – data tersebut belum juga selesai dibahas. Maka tentunya sulit untuk mendapatkan keputusan yang terbaik bagi rakyat.
“Ini kan rapat kita dengan menteri Kesehatan, DJSN, BPJS, Kita selesaikan dulu semuanya dari pagi sampai saat ini, Jangan dikasih ditutup rapat lalu menteri rapat dengan menteri yang lain,” ujar dia.
“Padahal kan disini belum selesai (pembahasannya), Menteri ini kan belum cukup referensi, bahan yang akan dibawa ke menteri yang lain. Kan soal data soal apa ini kan menterinya masih bingung. Ini yang akan kita diskusikan ini, (jadi) Kalau semuanya belum selesai pak menteri bawa apa ke menteri menteri yang lain,” Tambah Saleh.
Lantaran pembahasan rapat tersebut belum juga menemukan keputusan, Saleh pun meminta ketegasan Menkes Terawan, apakah tetap akan pergi mendampingi Wapres ke Magelang atau akan membahas kembali persoalan kenaikan Iuran BPJS dengan komisi IX DPR RI yang manfaatnya untuk rakyat banyak.
“Karena belum selesai. Tadi pak abidin minta diskor dulu sampai besok. Nah ini menterinya mau pergi. Saya tanya. Apakah yang pergi besok lebih penting ke sana (Mendampingi Wapres) atau yang sini (membahas kenaikan Iuran BPJS), Kita (Pemimpin; Pak Menkes Terawan) harus pilih, mana yang lebih utama,” ujar Saleh.
“Jangan-jangan kesana (Kunker ke Magelang) hanya untuk mendampingi wapres. apa gak bisa sekjen saja yang ngikut, Sekjen dikirim 3 dirjen, 4 eselon 1 berarti kan, Kan bisa juga mereka ikut (Menggantikan Menteri Kesehatan),” tambah Saleh.
Menurut Saleh, Menteri bisa saja meminta izin kepada Wakil Presiden untuk absen dalam kunjungan kerja tersebut dengan alasan bakal rapat kerja dengan DPR guna membahas Perpres nomor 75 tahun 2019.
“Jam berapa pak menteri bisa datang disini? Nah ini harus ditetapkan pak? Bisalah bapak minta ijin dengan pak kyai. Saya yakin persis lah. Kan Wapres ini pak kyai. Ngerti misalnya mana yang lebih utama dan prioritas, Ini kan ada skala yang harus di prioritaskan. Pak menteri kan seorang pemimpin. Pemimpin itu kan harus bisa mengambil keputusan mana yang tersulit,” katanya.
“Kalau tidak selesai disini jangan rapat dulu lintas kementerian, tidak selesai itu, supaya kita tuntas. Saya ini capek juga mikirin BPJS terus atau kalau mau lebih gampang lagi kita balik lagi saja ke Jamkesda, hentikan kita bicara BPJS, Capek sekali kita ini. Jamkesda kita wajibkan, seluruh rakyat indonesia gratis berobat di seluruh republik ini,” ujar dia.
Menanggapi pernyataan beberapa anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan pun mengaku siap untuk menggelar raker dengan komisi IX DPR RI pada kamis (07/11/2019) esok.
“Prioritas saya bersama komisi 9. Besok saya akan hadir,” jawab Menkes Terawan.
“Jam berapa pak,” tanya Sri Rahayu.
“Ibu kalau mau jam 7 pagi juga boleh,” jawab Menkes Terawan.
Atas jawaban menkes Terawan, Saleh pun menyerahkan keputusan penentuan waktu raker kepada pimpinan.
“Ibu pimpinan. Pak menteri gak jadi berangkat (Ke Magelang), dia sama kita. Terserah ibu, beliau mau jam berapa saja. Beliau siap,” katanya.
“Lebih pagi lebih bagus, udaranya masih seger,” timpal Menkes Terawan.
Lantaran Komisi IX DPR RI sudah memiliki agenda dengan mitra kerja lainnya pada jam 10.00 WIB. Agenda raker dengan Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS pun akhirnya diputuskan pada pukul 19.00 WIB.
“Kita harus jernih juga memutuskan walaupun sudah malam. Besok kan sudah ada undangan juga jam 10 pagi, kita selesainya (kemungkinan) jam 12 atau juga jam 1 siang, RDP bisa juga jam 2. Saya kira bisa ditoleransi. Tanggung jawab pak menteri juga bisa bekerja mendampingi pak wapres. Jadi Jam 7 malam kita mulai lagi,” ujar salah satu anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri.
“Ini komitmen. Kita jernih lah. Jangan main main, Gak boleh (main – main), Agenda kita harus jelas. Jadi semua dapet, Pak menteri bisa berangkat tugas mendampingi wapres. Dan (Raker) disini juga bisa berjalan. Jam 7 malam jadi bisa lah. Pas jam 7 malam kita mulai,” tambah Abidin Fikri.
Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam ketentuan Pasal 34, diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp25.000 menjadi Rp42.000; iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat dari Rp51.000 ke Rp110.000 dan iuran peserta Kelas 1 akan naik dari Rp80.000menjadi Rp160.000.
TAGS : Kementerian Kesehatan Menteri Terawan Komisi IX DPR RI BPJS Kesehatan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin