JawaPos.com – Pemerintah optimistis kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja berdampak positif terhadap dunia industri manufaktur dan tenaga kerja Tanah Air.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim UU Cipta Kerja memberikan jaminan terhadap sektor ketenagakerjaan. Sebab, sektor manufaktur sangat bergantung dari sektor tenaga kerja.
“Kalau sektor tenaga kerja baik tentu sektor industri manufaktur akan baik. Begitu juga sebaliknya,” ujar Agus Gumiwang dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Menurut Agus, UU Cipta Kerja selain mendorong produktivitas juga meningkatkan daya saing produk industri manufaktur Indonesia. Pada akhirnya kualitas produk-produk Indonesia dapat bersaing secara global.
Agus menyebut, UU Cipta Kerja terdapat sekitar 16 pasal yang berkaitan langsung kepada sektor industri. Nanti untuk pelaksanaannya, bakal disusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengimplementasikan beleid tersebut.
Baca juga: Mendagri Tito Klaim UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha
Adapun RPP itu terdapat lima hal yang diatur sekaligus. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku dan bahan penolong. Kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
“Ini semua sekali lagi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link