Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kalau UU Ciptaker Versi Buruh Hoax, Sampaikan Draf Finalnya
    News

    Kalau UU Ciptaker Versi Buruh Hoax, Sampaikan Draf Finalnya

    October 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kalau UU Ciptaker Versi Buruh Hoax, Sampaikan Draf Finalnya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Hingga saat ini, belum ada draf asli Undang-undang(UU) Omnibus Law Cipta Kerja, setelah rancangannya disahkan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Bahkan ada dua draf naskah berbeda yang beredar, hingga membuat semua pihak bingung dan memunculkan anggapan keliru terhadap isi regulasi tersebut.

    Menanggapi hal itu, ekonom senior Indef Enny Sri Hartati pun mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menerbitkan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai bentuk transparansi. Apalagi, belakangan ini disebut banyak informasi bohong atau hoax tentang isi UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

    “Kalau semua yang disampaikan serikat buruh itu hoax, kalau memang itu hoax, tolong pemerintah sampaikan draf finalnya,” ujarnya dalam diskusi Populi Center secara virtual, Jakarta, Sabtu (10/10).

    Menurutnya, semestinya naskah final bisa diakses siapapun. Sehingga semua orang dapat mengetahui kebenaran dan manfaat dari aturan baru yang katanya lebih baik dari Undang-Undang lama.

    “Jadi tidak ada dusta diantara kita, jadi bukan pantun berbalas pantun. Karena ini UU yang melingkupi banyak sektor, ini ada manfaatnya iya (ada), tapi mudharatnya lebih banyak,” ucapnya.

    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final. Namun hingga kini masih dalam penyisiran. Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHNW Minta Presiden Dengar Penolakan RUU Ciptaker Para Kepala Daerah
    Next Article Ditjen Hortikultura Siap Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.