JawaPos.com – Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan kembali penggunaan alat cantrang untuk penangkapan ikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.
Sebagai informasi, alat tangkap cantrang sebelumnya dilarang oleh Menteri KKP terdahulu Susi Pudjiastuti. Namun kini alat tangkap itu dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi menekankan, alat tangkap cantrang dapat dilakukan, namun dengan pembatasan. Batasan yang ada seperti tidak ada lagi penambahan kapal baru yang bisa menggunakan cantrang dan tidak ada modifikasi kapal.
“Kalau mau nambah kapal yang mau pakai cantrang itu sudah tidak bisa. Kita sudah punya datanya. Kapal dimodifikasi yang tadinya non cantrang mau jadi cantrang juga tidak bisa,” ujarnya dalam diskusi publik acara virtual, Jumat (22/1).
Kemudian, pembatasan lainnya yaitu, kapal yang menggunakan cantrang juga dibatasi hanya di daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
“Tidak pernah kita memberikan izin atau relaksasi peraturan cantrang untuk beroperasi di jalur I, jalur I itu steril dari alat cantrang ini,” jelasnya.
Zaini menjabarkan, kapal pengguna cantrang juga harus mengatur ukuran mata jaring pada bagian kantong dan panjang tali selambar, serta penggunaan square mesh window pada bagian kantong.
Disisi lain, pengaturan penggunaan cantrang juga akan diawasi melalui VMS dan log book, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus lebih besar dan akan ditetapkan melalui permen produktifitas, serta bersedia ditempatkan observer on board (sampling).
Selain cantrang, alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan adalah pukat hela dasar udang dan dogol. Untuk dogol, kementerian menyebut akan mengaturnya secara selektif mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat. KKP tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol.
“Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link