Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya
    Ekonomi

    Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya

    January 22, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan kembali penggunaan alat cantrang untuk penangkapan ikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.

    Sebagai informasi, alat tangkap cantrang sebelumnya dilarang oleh Menteri KKP terdahulu Susi Pudjiastuti. Namun kini alat tangkap itu dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi menekankan, alat tangkap cantrang dapat dilakukan, namun dengan pembatasan. Batasan yang ada seperti tidak ada lagi penambahan kapal baru yang bisa menggunakan cantrang dan tidak ada modifikasi kapal.

    “Kalau mau nambah kapal yang mau pakai cantrang itu sudah tidak bisa. Kita sudah punya datanya. Kapal dimodifikasi yang tadinya non cantrang mau jadi cantrang juga tidak bisa,” ujarnya dalam diskusi publik acara virtual, Jumat (22/1).

    Kemudian, pembatasan lainnya yaitu, kapal yang menggunakan cantrang juga dibatasi hanya di daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

    “Tidak pernah kita memberikan izin atau relaksasi peraturan cantrang untuk beroperasi di jalur I, jalur I itu steril dari alat cantrang ini,” jelasnya.

    Zaini menjabarkan, kapal pengguna cantrang juga harus mengatur ukuran mata jaring pada bagian kantong dan panjang tali selambar, serta penggunaan square mesh window pada bagian kantong.

    Disisi lain, pengaturan penggunaan cantrang juga akan diawasi melalui VMS dan log book, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus lebih besar dan akan ditetapkan melalui permen produktifitas, serta bersedia ditempatkan observer on board (sampling).

    Selain cantrang, alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan adalah pukat hela dasar udang dan dogol. Untuk dogol, kementerian menyebut akan mengaturnya secara selektif mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat. KKP tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol.

    “Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini,” pungkasnya.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya
    Next Article Segini Jumlah Kerugian Negara Akibat Gempa Mamuju dan Majene
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.