Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lantas kapan Ketum Partai Golkar itu akan dijebloskan ke jeruji besi oleh lembaga antikorupsi?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjawab diplomatis saat disinggung hal tersebut. “Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini mengisyaratkan, jika penahanan itu tak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, KPK masih harus disibukan dengan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara Setya Novanto.
Febri pun memastikan proses penyidikan untuk Setya Novanto tak berbeda dengan penanganan tersangka sebelumnya. Tiga tersangka lainnya di antaranya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto kini tengah menunggu vonis hakim.
“Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan,” tutur Febri.
Febri pun enggan berspekulasi saat disinggung kemungkinan sejumlah manuver yang akan dilakukan Setya Novanto dalam menghadapi penetapan tersangka KPK. Dikatakan Febri, kegiatan penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya bicara soal penahanan.
“Pada prinsipnya kami ingin sampaikan bahwa KPK serius tangani kasus e-KTP ini kita akan proses pihak-pihak yang memang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Kami juga sedang fokus dalam pengembangan perkara untuk memproses pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana,” tandas Febri.
TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19015/Kapan-Setya-Novanto-Ditahan-Ini-Jawaban-KPK/