Thursday, February 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kapolri Diminta Usut Tuntas Video Ismail Bolong

November 17, 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kapolri Diminta Usut Tuntas Video Ismail Bolong
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Petugas saat menghitung volume batubara ilegal yang ditambang para pelaku. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengusut secara pidana dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang beredar melalui video pengakuan Ismail Bolong. Hal ini disampaikan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (17/11).

“Intinya, Pak Kapolri harus memerintahkan untuk diusut tuntas. Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana, siapapun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, kena kode etik dan juga kena pidana,” katanya.

Menurut Ito, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana. “Sangat bisa, ini kan penyelidikan,” kata dia.

Karena, kata dia, dugaan dana koordinasi tambang ilegal Ismail Bolong itu diperkuat dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) yang tertera kop surat Divisi Profesi dan Pegamanan (Div Propam), di mana penyelidikan dimulai Februari dan dirampungkan April 2022.

“Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” katanya menerangkan.

Kasus ini berawal dari beredarnya video pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur yang mengaku memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Tak lama setelah video pertama beredar awal November lalu, video Ismail Bolong kembali beredar di media sosial berisi bantahan atau klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, sekaligus meminta maaf, karena video pertama dibuat atas tekanan dari Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar itu menyebutkan, mudah untuk membuktikan video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto benar atau tidak.

Dalam video pengakuan itu, kata Ito, Ismail Bolong mengaku memberikan uang langsung ke ruangan Kabareskrim. Hal ini bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV. “Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil,” katanya.

Namun, lanjut dia, hal itu bisa dibuktikan dengan mencocokkan keterangan Ismail Bolong menyerahkan uang tersebut pada hari apa, jam berapa bulan berada, dan di mana. Semua bisa dicek melalui rekaman CCTV yang ada di Bareskrim Polri. “Karena gampang banget, waktu ketemu itu kapan, jam berapa dan di mana, kan ada CCTV. liat saja CCTV itu, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja di sana tanggal berapa, jam berapa ada CCTV, periksa saja,” ungkapnya.

Jika hal itu tidak terbukti, lanjut Ito, maka Ismail Bolong dapat dituntut secara hukum karena melakukan fitnah terhadap Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, Pasal 332 KUHP serta UU ITE. “Saya tuntut dia. Pertanyaan saya, kalau dia (Ismail Bolong) tidak dituntut, kan pertanyaan ada apa, kenapa dan ada apa? Kalau saya tidak terbukti, saya tidak merasa saya tuntut Ismail Bolongnya. Itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan Ismail Bolong dapat dipidana dengan UU Pidana dan UU ITE dengan barang bukti video rekaman yang mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim sebanyak tiga kali, masing-masing Rp2 miliar.

Untuk menghilangkan keraguan dan tanda tanya di masyarakat, Ito menyarankan Kapolri untuk menindaklanjuti isu dugaan tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut tuntas. “Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suara yang disembunyikan,” kata Ito. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Prajurit TNI AL Tangkap Dua Wanita Bawa Narkoba

Next Post

Kasus Obat Sirop, BPOM Nilai Gugatan Melalui PTUN Salah

Related Posts

Melesat! Transaksi Agen BRILink Nyaris Tembus Rp.1,3 Kuadriliun di 2022
News

Melesat! Transaksi Agen BRILink Nyaris Tembus Rp.1,3 Kuadriliun di 2022

February 2, 2023
Ada Peluang Biaya Haji Diturunkan
News

Ada Peluang Biaya Haji Diturunkan

February 2, 2023
KPK Cecar Ketua dan 7 Anggota DPRD Jatim Soal Pembahasan Dana Hibah
News

KPK Cecar Ketua dan 7 Anggota DPRD Jatim Soal Pembahasan Dana Hibah

February 2, 2023
Next Post
Kasus Obat Sirop, BPOM Nilai Gugatan Melalui PTUN Salah

Kasus Obat Sirop, BPOM Nilai Gugatan Melalui PTUN Salah

Cara Baru Memperoleh Kesehatan Prima

Cara Baru Memperoleh Kesehatan Prima

Polri Tetapkan Dua Perusahaan Sebagai Tersangka Gagal Ginjal Akut

Polri Tetapkan Dua Perusahaan Sebagai Tersangka Gagal Ginjal Akut

Ultah ke-29 Tahun, Gigi Gelar Konser Intimate

Ultah ke-29 Tahun, Gigi Gelar Konser Intimate

January 27, 2023
GJAW 2023 padukan industri otomotif dan lifestyle

GJAW 2023 padukan industri otomotif dan lifestyle

January 27, 2023
Waspada! Ini 6 Hal Buruk dari Gaya Hidup yang Tidak Sehat-AndalanNews

Waspada! Ini 6 Hal Buruk dari Gaya Hidup yang Tidak Sehat

January 31, 2023
Pemilu 2024, Media dan Jurnalis Diminta Berkerja Profesional

Pemilu 2024, Media dan Jurnalis Diminta Berkerja Profesional

January 26, 2023
Film Para Betina Pengikut Iblis Dikritik, Begini Penjelasan Sutradara

Film Para Betina Pengikut Iblis Dikritik, Begini Penjelasan Sutradara

January 28, 2023
Indonesia Dukung Strategi Tumbuhnya Kerja Layak di Palestina

Indonesia Dukung Strategi Tumbuhnya Kerja Layak di Palestina

February 1, 2023
PT TMMIN tidak ingin sia-siakan pasar Australia

PT TMMIN tidak ingin sia-siakan pasar Australia

January 26, 2023
Xiaomi siap bertarung dengan Tesla di industri EV

Xiaomi siap bertarung dengan Tesla di industri EV

January 9, 2023
Tampilkan Otentisitas untuk Mem-Branding Diri di Media Sosial

Tampilkan Otentisitas untuk Mem-Branding Diri di Media Sosial

January 7, 2023
Pengelolaan Diserahkan ke Desa Adat, Gubernur Koster Larang Cari PAD dari Besakih

Pengelolaan Diserahkan ke Desa Adat, Gubernur Koster Larang Cari PAD dari Besakih

January 25, 2023
Suzuki akan luncurkan All New Grand Vitara di IIMS 2023?

Suzuki akan luncurkan All New Grand Vitara di IIMS 2023?

February 1, 2023
Meghan Markle dan Harry Disebut Iri Pada William yang Ingin Jadi Raja

Meghan Markle dan Harry Disebut Iri Pada William yang Ingin Jadi Raja

January 4, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Melesat! Transaksi Agen BRILink Nyaris Tembus Rp.1,3 Kuadriliun di 2022
  • Christie Gandeng Jefri Nichol di Video Klip ‘Love Me Back’
  • Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!