Seorang perempuan sedang memperlihatkan buku nikah
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengganti buku nikah dengan kartu nikah berbasis website.
Kendati demikian, MUI berharap inovasi terbaru tersebut bisa memudahkan masyarakat, serta mencegah tindak penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat, dan utamanya mencegah praktik penipuan,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid pada Senin (12/11) lewat siaran pers.
Zainut mengingatkan, apapun bentuknya, buku nikah atau kartu nikah bertujuan mendokumentasikan informasi pernikahan yang bersangkutan, mulai dari nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat, dan tanggal nikah.
Sehingga jika hal itu sudah terpenuhi, lanjut Zainut, maka tidak ada masalah meski bentuknya berubah dari buku nikah menjadi kartu nikah.
“Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomi, efektif, dan efisien. Maka inovasi tersebut patut didukung,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah yang terintegrasi dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), pada akhir November 2018.
Penggunaan kartu nikah ini bertujuan untuk meminimalisasi pemalsuan buku nikah yang marak dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
TAGS : Majelis Ulama Indonesia Kartu Nikah Kementerian Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43779/Kartu-Nikah-Gantikan-Buku-Nikah-Ini-Respon-MUI/