Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kas Perusahaan Terbatas, APINDO Minta Aturan PPKM Dilonggarkan
    Ekonomi

    Kas Perusahaan Terbatas, APINDO Minta Aturan PPKM Dilonggarkan

    January 19, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kas Perusahaan Terbatas, APINDO Minta Aturan PPKM Dilonggarkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern, hingga restoran setelah 25 Januari 2020 nanti.

    “Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen,” kata Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/1).

    Sebab, ungkap Hariyadi, kebijakan tersebut sangat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan disektor mal, hotel, dan restoran. Dengan dilonggarkannya PPKM diharapkan dapat memperbaiki arus kas perusaahan.

    Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Mal: Bukan Penyebab Klaster Tapi Jadi Korban

    “Yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya, sehingga kemampuan menjaga arus kas jadi sangat terbatas,” ucapnya.

    Selain itu, Hariyadi juga berharap agar pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan PPKM. Sebab, pihaknya mengklaim bahwa Pusat Perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern telah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar Covid-19.

    “Kami berharap PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali,” ucapnya.

    Jika ada kebijakan PSBB diperketat, kata dia, pihaknya berharap pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mall.

    Pihaknya menambahkan, agar setiap keputusan kebijakan sebaiknya para asosiasi-asosiasi diajak duduk bersama untuk membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara bersama.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDari Isolasi Mandiri Orang Terkonfirmasi COVID-19 Ditiadakan! hingga Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya
    Next Article Sandiaga Percaya Big Data Bisa Dongkrak Kunjungan Wisatawan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.