Kas Perusahaan Terbatas, APINDO Minta Aturan PPKM Dilonggarkan

JawaPos.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern, hingga restoran setelah 25 Januari 2020 nanti.

“Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen,” kata Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/1).

Sebab, ungkap Hariyadi, kebijakan tersebut sangat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan disektor mal, hotel, dan restoran. Dengan dilonggarkannya PPKM diharapkan dapat memperbaiki arus kas perusaahan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Mal: Bukan Penyebab Klaster Tapi Jadi Korban

“Yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya, sehingga kemampuan menjaga arus kas jadi sangat terbatas,” ucapnya.

Selain itu, Hariyadi juga berharap agar pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan PPKM. Sebab, pihaknya mengklaim bahwa Pusat Perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern telah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar Covid-19.

“Kami berharap PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali,” ucapnya.

Jika ada kebijakan PSBB diperketat, kata dia, pihaknya berharap pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mall.

Pihaknya menambahkan, agar setiap keputusan kebijakan sebaiknya para asosiasi-asosiasi diajak duduk bersama untuk membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara bersama.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link