JawaPos.com – Dhena Devanka kini sangat berbahagia perjuangan panjangnya atas hak anak-anaknya berbuah manis. Mahkamah Agung sudah memutus permohonan kasasi yang diajukan Jonathan Frizzy.
Hasilnya, kasasi pria yang karib disapa Ijonk itu ditolak. MA menguatkan hasil putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Dengan demikian, Ijonk diharuskan memberikan nafkah kepada ketiga anaknya sebesar Rp 30 juta per bulan. “Alhamdulillah kasasinya ditolak dan aku tetap menang untuk ketiga kalinya,” kata Dhena Devanka dalam video di Instagram.
Kepastian kemenangan Dhena Devanka ini diketahui usai mendatangi secara langsung gedung Mahkamah Agung untuk menanyakan hasil kasasi. Menurut Dhena, putusan perkara itu sudah keluar pada tanggal 15 Desember 2022.
Pada 30 Desember 2022, MA sudah mengirimkan salinan putusannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dhena Devanka bersyukur hak asuh anak tetap berada di tangannya.
Sejak awal kasus perceraian bergulir, Dhena selalu berdoa memohon kepada Tuhan agar dirinya tidak dipisahkan dari anak-anak. Kendati hak asuh anak berada di tangannya, Dhena Devanka memastikan tidak akan pernah mempersulit Jonathan Frizzy untuk bertemu anak-anaknya.
Bahkan dia akan memberikan izin apabila Ijonk mau bersama anak-anak untuk durasi tertentu. “Aku selalu bilang sama papanya anak-anak kalau mau sama anak-anak nggak apa-apa misalkan mau Sabtu Minggu,” tuturnya.
Dhena Devanka mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan atas kemenangan ini. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga terutama ibunya yang selalu memberikan dukungan untuknya dalam menghadapi masa-masa sulit.
Credit: Source link