Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasasi Mardani Maming Ditolak | BALIPOST.com
    News

    Kasasi Mardani Maming Ditolak | BALIPOST.com

    August 2, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasasi Mardani Maming Ditolak | BALIPOST.com 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasasi Mardani Maming Ditolak | BALIPOST.com 2
    Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu . (BP/Dokumen Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi politikus PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming. Vonis yang dijatuhkan pun tetap 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023. “Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).

    Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

    Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar. Mantan bupati itu disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

    Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLakukan Rapat Konsolidasi, Ini Perintah Megawati ke Kader PDIP
    Next Article PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.