Suasana Masjidil Haram di Mekah (Foto: Reuters)
Jakarta – Pemerintah Saudi mencegah warga Qatar memasuki Masjidil Haram di Mekah. Hal itu, imbas pemutusan hubungan diplomatik Arab Saudi dan delapan negara lainnya dengan Qatar pada Senin (5/6) lalu.
Dilansir Aljazeera pada Minggu (11/6), Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Qatar (NHRC) menerima keluhan dari warga Qatar, bahwa peziarah dari Qatar dilarang masuk Masjid al-Haram di Mekah.
Ali bin Smaikh al-Marri, kepala NHRC, menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap hak untuk mempraktikkan ritual keagamaan sebagaimana diizinkan oleh konvensi hak asasi manusia.
NHRC mengecam insiden tersebut, mengingat langkah tersebut merupakan pelanggaran hak untuk melakukan ritual keagamaan yang dijamin oleh konvensi hak asasi manusia, Al Sharq menambahkan.
Perlu dicatat, otoritas Saudi biasanya tidak mempertanyakan orang-orang yang memasuki Masjidil Haram mengenai etnisitas atau afiliasi sektarian mereka.
Klaim tersebut muncul beberapa hari setelah UEA dan Bahrain mengkriminalkan simpatisan untuk Qatar di media sosial.
UEA mengatakan, pelaku akan dihukum dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, dan denda USD136.000. Bahrain menyatakan dapat dihukum penjara hingga lima tahun.
Sejak pertikaian diplomatik meletus, slogan-slogan menentang dan mendukung Qatar menjadi topik utama yang dibahas di Twitter dalam bahasa Arab, yang merupakan media ekspresi yang sangat populer di dunia Arab, khususnya di Arab Saudi.
Perselisihan antara Qatar dan negara-negara Arab meningkat setelah serangan cyber di kantor berita Qatar.
TAGS : Masjidil Haram NHRC Qatar Arab Saudi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/17415/Kasian-Warga-Qatar-Dicekal-di-Masjid-al-Haram/