Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus BLBI, KPK Bidik Pihak Lain Lewat Vonis Syafruddin
    News

    Kasus BLBI, KPK Bidik Pihak Lain Lewat Vonis Syafruddin

    October 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus BLBI, KPK Bidik Pihak Lain Lewat Vonis Syafruddin

    Korupsi BLBI

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik pihak lain terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah majelis hakim Tipikor memutuskan ada tindak pidana dalam penerbitan SKL BLBI melalui vonis Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK memastikan akan membongkar praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.



    “JPU sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan. Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (1/10).

    Bahkan, kata Febri, sebelum vonis terhadap Syafruddin dibacakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, Febri belum menyebut pihak lain yang dimaksud.

    Baca juga :

    • Usai Dilantik Jokowi, Gubernur Sumsel dan Kaltim Dibawa ke KPK
    • Lucas Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Eks Bos Lippo Group
    • KPK Minta RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

    “Sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini,” terangnya.

    “Serta kerugian keuangan negara mestinya sudah clear saat ini. Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.

    Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

    TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41575/Kasus-BLBI-KPK-Bidik-Pihak-Lain-Lewat-Vonis-Syafruddin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePakar: Pakai Isu Agama dalam Politik adalah Orang Bodoh
    Next Article Sandiaga Dorong Tsunami Palu jadi Bencana Nasional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.