Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Penyidikan kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II tahun 2019 masih terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Senin (23/12/2019) penyidik KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019,” ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati.
Selain Kurnia, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka I Kadek, yakni Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.
Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme “long term contract” (LTC) atau kontrak jangka panjang.
TAGS : Komisi Pemberantasan Korupsi Kurnia Toha Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64498/Kasus-Distribusi-Gula-KPK-Periksa-Ketua-KPPU/