Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Djoko Tjandra, BMI: Maling Kecil Dipukuli, Maling Besar Dilayani
    News

    Kasus Djoko Tjandra, BMI: Maling Kecil Dipukuli, Maling Besar Dilayani

    July 23, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Djoko Tjandra, BMI: Maling Kecil Dipukuli, Maling Besar Dilayani

    Eben Eser Ginting, Ketua Departemen Advokasi DPN BMI

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Departemen Hukum dan Advokasi, Bintang Muda Indonesia (BMI) Eben Eser Ginting, SH mendesak Pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut hukum terkait Djoko Tjandra, buron kasus Bank Bali.

    “Maling kecil dipukuli, maling besar dilayani. Demikianlah kira-kira yang terjadi,” kata Eben, Kamis (23/7/2020).

    Menurut Eben, jika melihat kehadiran dan aktivitas Djoko Tjandra di Indonesia beberpa waktu lalu, maka sepertinya benar bahwa buronan itu dibackup oleh aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah.

    “Ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi harus segera ditindak, apalagi Djoko Tjandra adalah buronan yang telah banyak merugikan negara,” jelasnya.

    Eben menilai orang-orang seperti Djoko Tjandra memilih jadi maling besar, karena dengan uang ratusan miliar di tangan ia bisa mendapat layanan bahkan dimuliakan oleh (sebagian/oknum) pejabat negara. Bisa bikin KTP, paspor dan keluar-masuk antar-negara, meski berstatus buron kejahatan.

    Bagi aktivis hukum dari Partai Demokrat ini, Pemerintah dengan tangan panjangnya, yaitu KPK, Kepolisan, serta Kejaksaan harus segera bertidak langsung dan cepat, supaya kasus ini bisa terselesaikan dengan semestinya.

    Tapi alih-alih menyelesaikan kasus, kata Eben pemerintah terkesan kurang serius dan lambat, padahal Djoko Tjandra sudah jelas banyak merugikan Negara.

    “Apabila dalam kabur Djoko Tjandra ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi terbukti, maka KPK harus menindak sebagaimana pasal 11 (UU KPK). Aparat hukum lain harus saling kerjasama supaya kasus ini bisa diadili semestinya,” jelas Eben Eser Ginting, SH.

    TAGS : Bintang Muda Indonesia Djoko Tjandra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75905/Kasus-Djoko-Tjandra-BMI-Maling-Kecil-Dipukuli-Maling-Besar-Dilayani/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua DPR Lantik Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia
    Next Article Yusril: Bahas RUU HIP Secara Politik Hanya Menimbulkan Keributan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.