Thursday, July 7, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi, Ketua HIPMI dan Adiknya Dicegah ke LN

June 20, 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kasus Dugaan Korupsi, Ketua HIPMI dan Adiknya Dicegah ke LN
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Mardani H. Maming. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H. Maming (41). Tak hanya Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu yang tak diizinkan ke LN selama 6 bulan, adiknya Rois Sunandar Maming (38) juga dicekal.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6), pencekalan terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Pencekalan mulai 16 Juni hingga 16 Desember 2022. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri.

Dikutip dari rilisnya, Ali Fikri mengatakan KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.

Informasi pencegahan terhadap Mardani dan Rois, disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. “Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Nursaleh bahkan menegaskan bahwa dalam surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani disebut berstatus tersangka. Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani dan Rois itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Pada Kamis (2/6), KPK sempat meminta keterangan Mardani dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

“Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” kata Mardani saat itu.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Adham, dalam keterangannya Senin (11/4), mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono, selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas, sehingga bahasa ‘memerintahkan’ yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),” jelas Irfan dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang, sehingga ia menyatakan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan dan surat yang masuk.

“Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Irfan menyebutkan pernyataan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih lagi, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ayu Ting Ting Kaget Dapat Kejutan saat Ultah dari Jordi Onsu

Next Post

Catat, Peserta UTBK-SBMPTN yang Curang Bakal Dipidana

Related Posts

KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik
News

KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

July 7, 2022
Elite Demokrat Benarkan AHY akan Bertemu dengan Prabowo
News

Demokrat Bantah Syaratkan AHY sebagai Capres dalam Bangun Koalisi

July 7, 2022
Oversubscribed 4,4 Kali, Green Bond BRI Laris Manis Diminati Investor
News

Oversubscribed 4,4 Kali, Green Bond BRI Laris Manis Diminati Investor

July 7, 2022
Next Post
Catat, Peserta UTBK-SBMPTN yang Curang Bakal Dipidana

Catat, Peserta UTBK-SBMPTN yang Curang Bakal Dipidana

PDIP Kaji Pencekalan Mardani Maming

PDIP Kaji Pencekalan Mardani Maming

Jokowi Minta Waspadai Krisis Pangan dan Energi

Jokowi Minta Waspadai Krisis Pangan dan Energi

Mitsubishi buka diler ke 165 di Sedayu City Kelapa Gading

Mitsubishi buka diler ke 165 di Sedayu City Kelapa Gading

July 7, 2022
Si Kecil Mulai Belajar Merias Diri? Jangan Panik, Ortu Bisa Beri Saran

Ikuti 8 Langkah Mudah Pakai Make-up Agar Tampil Cantik Sempurna

July 6, 2022
BSI Serius Garap Pusat Keuangan Syariah di Dubai

BSI Serius Garap Pusat Keuangan Syariah di Dubai

July 4, 2022
Jadi Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto Ucapkan Terima Kasih ke Zulhas

Jadi Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto Ucapkan Terima Kasih ke Zulhas

June 30, 2022
VW sebut tantangan terbesar transisi EV adalah produksi baterai

VW sebut tantangan terbesar transisi EV adalah produksi baterai

July 2, 2022
Percepatan Upgrade ke 4G, Pengguna 3G Diminta Segera Migrasi

Percepatan Upgrade ke 4G, Pengguna 3G Diminta Segera Migrasi

July 7, 2022
Pemerintah Korea perintahkan Hyundai, Kia tunda bisnis mobil bekas

Penjualan Hyundai, Kia di AS turun 12,7 persen pada semester pertama

July 3, 2022
Hilmar Usulkan Jalur Rempah ke Warisan Dunia Unesco pada 2024

Hilmar Usulkan Jalur Rempah ke Warisan Dunia Unesco pada 2024

June 20, 2022
Cara Konsumsi Tembakau Ternyata Pengaruhi Profil Risiko Penggunanya

Produk Alternatif Disebut Mampu Perbaiki Kualitas Hidup Perokok Dewasa

July 4, 2022
Ridwan Kamil Akan Buat Masjid Persembahan Spesial untuk Eril

Ridwan Kamil Akan Buat Masjid Persembahan Spesial untuk Eril

June 11, 2022
Ivan Gunawan Tuangkan Kreativitas lewat Medium Botol

Ivan Gunawan Tuangkan Kreativitas lewat Medium Botol

June 23, 2022
Akiva Main Biola di Pentas Teater, Lukman Sardi: Kakeknya Pasti Bangga

Akiva Main Biola di Pentas Teater, Lukman Sardi: Kakeknya Pasti Bangga

June 30, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • BMW Eurokars luncurkan BMW X3 M Competition dan BMW X4 M Competition
  • KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik
  • Dukung Pemasaran UMKM, Gojek Luncurkan GoSend Sameday di Bali

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!