Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi?
    News

    Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi?

    November 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi?

    E-KTP

    Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR dinilai masih rancu, apakah kejahatan korupsi atau hanya sensasi. Hal itu terkait kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun yang belum dapat dibuktikan.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (30/11). Fahri mempertanyakan, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

    “Bagaimana cara menghitungnya, dalam metode apa, siapa yang menghitungnya, dan surat keputusan tentang perhitungan itu,” tanya Fahri.

    Fahri menegaskan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat membuktikan hasil auditnya, maka patut diduga kasus dugaan korupsi e-KTP hanya sebatas sensasi yang diciptakan untuk merusak citra lembaga negara khususnya DPR.

    “Kalau itu tidak ada, maka ini semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggung jawab yang sudah merusak dan mencemari nama lembaga terutama DPR, pada kenyataannya tidak ada,” terangnya.

    “Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggungjawab dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan,” tegasnya.

    Hal itu menanggapi, sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK. Sidang perdana praperadilan Novanto melawan KPK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11) pagi.

    Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25569/Kasus-e-KTP-Korupsi-atau-Sensasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSituasi Aman Selama Ada Jokowi, Kapolda: Terima Kasih Masyarakat
    Next Article Macron Serahkan Daftar Ekstremisme ke Saudi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.