Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi?
    News

    Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi?

    November 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus e-KTP, Korupsi atau Sensasi?

    E-KTP

    Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR dinilai masih rancu, apakah kejahatan korupsi atau hanya sensasi. Hal itu terkait kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun yang belum dapat dibuktikan.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (30/11). Fahri mempertanyakan, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

    “Bagaimana cara menghitungnya, dalam metode apa, siapa yang menghitungnya, dan surat keputusan tentang perhitungan itu,” tanya Fahri.

    Fahri menegaskan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat membuktikan hasil auditnya, maka patut diduga kasus dugaan korupsi e-KTP hanya sebatas sensasi yang diciptakan untuk merusak citra lembaga negara khususnya DPR.

    “Kalau itu tidak ada, maka ini semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggung jawab yang sudah merusak dan mencemari nama lembaga terutama DPR, pada kenyataannya tidak ada,” terangnya.

    “Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggungjawab dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan,” tegasnya.

    Hal itu menanggapi, sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK. Sidang perdana praperadilan Novanto melawan KPK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11) pagi.

    Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25569/Kasus-e-KTP-Korupsi-atau-Sensasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSituasi Aman Selama Ada Jokowi, Kapolda: Terima Kasih Masyarakat
    Next Article Macron Serahkan Daftar Ekstremisme ke Saudi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.