Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Segera Diadili
    News

    Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Segera Diadili

    July 26, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Segera Diadili

    Politikus Golkar, Markus Nari

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Politikus Partai Golkar, Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Dengan demikian, Markus akan segera menjalani persidangan.

    Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Markus Nari ke tahap penuntutan atau tahap II untuk segera diadili.



    “Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2,” kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

    Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Markus Nari. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

    Baca juga.. :

    • Politikus Golkar Jamin Airlangga dan Bamsoet Komitmen Dukung Jokowi
    • Eks Ketum Golkar Setnov kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
    • Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi

    “Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat,” kata Yuyuk.

    Dalam menuntaskan penyidikan kasus E-KTP Markus Nari, tim penyidik telah memeriksa sekitar 129 saksi. Ratusan saksi itu berasal dari unsur mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo; mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Ketua DPR Marzuki Alie; Sekjen DPR; sejumlah anggota dan mantan anggota DPR; mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri; mantan Sekjen Kemdagri; Direktur Utama PT. Quadra Solution; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri; Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI; Anggota atau pengurus DPP Partai Golkar; penyidik KPK; PNS BPPT; Pegawai BPKP; Pegawai PNRI; Pengacara hingga pihak swasta.

    Sebelumnya, tim penyidik telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang juga menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Nantinya, surat dakwaan perkara merintangi penyidikan ini akan digabungkan dengan surat dakwaan perkara korupsi e-KTP.

    Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan,” katanya.

    Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

    Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

    KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

    Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

    Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman.

    TAGS : Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56518/Kasus-e-KTP-Politikus-Golkar-Markus-Nari-Segera-Diadili/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMesut Ozil Diteror di Inggris
    Next Article Kediaman Netahanyu Diserbu Demonstran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.