JawaPos.com – Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengungkapkan, kasus BLBI, Jiwasraya dan Asabri sebaiknya dapat dijadikan momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, selama ini pemerintah belum cukup serius dalam mendorong pembuatan RUU tersebut.
Sehingga RUU Perampasan Aset tersebut terbengkalai dan tak kunjung disahkan sejak 2008 silam oleh Dewan Perwakilam Rakyat. “Makanya dengan adanya kasus BLBI, Jiawasraya, Asabri, ini harus jadi momentu untuk mendrong RUU Peranpasan Aset,” ujatnya dalam diskusi virtual, Selasa (20/4/).
Karyono menilai, RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat dan maksimal. Hal tersebut sekaligis dapat memberikan efek jera pada koruptor.
Pasalnya, selama ini, antara pengembalian aset atas kerugian negara tidak menemukan keselarasan dari hukuman yang ada. “Kalau kita lihat grafik korupsi semakin meningkat, ini mengonfirmasi bahwa hukuman kita tidak menimbulkan efek jera. Misal hukuman 3 tahun pegembalian Rp 1 miliar padahal nilai kerugian negara trilunan,” ungkapnya.
Dia pun menyarankan agar pemerintah segera melakukan pembahasan bersama DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset yang menjadi penting bagi negara. “Sekarang kita minta agar segerah disahkan denga adanya momentum kasus Jiwasraya, Asabri, dan BLBI,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link