Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief berharap dua kasus besar dapat dituntuskan pihaknya dalam tahun 2018. Dua kasus besar yang diharapkan tuntas itu yakni kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI dan proyek pengadaan e-KTP.
“Resolusi di 2018, kasus e-KTP dan BLBI bisa diselesaikan tuntas,” ujar Laode melalui pesan singkat, Selasa (2/1/2018).
Selain dua kasus besar tersebut, kata Laode, pohaknya juga bakal menuntaskan sejumlah kasus yang saat ini masih di proses penyidikan. Mulai dari kasus korporasi hingga korupsi di bidang sumber daya alam.
“Tindak pidana korporasi dan korupsi sumber daya alam lebih banyak yang sampai ke penuntutan,” tutur Laode.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi garansi bahwa pihaknya tak akan berhenti mendalami keterlibatan para penikmat uang haram proyek e-KTP. Termasuk para politikus yang namanya sempat hilang dalam dakwaan Setya Novanto.
Menurut Saut, KPK sebenarnya tidak menghilangkan nama-nama yang diduga sebagai penerima uang panas e-KTP dalam dakwaan Novanto. Namun demikian, nama-nama tersebut saat ini sedang dikembangkan dan didalami oleh KPK.
“Nanti kita lihat setelah proses lebih lanjut pendalamannya dan pengembangan kasus tersebut seperti apa, termasuk sejumlah nama yang pernah disebut,” ucap Saut saat dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui, ada banyak nama politikus yang sempat muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang dalam dakwaan Novanto. Puluhan nama tersebut diduga kecipratan uang panas proyek e-KTP. Berikut nama politikus yang hilang dari surat dakwaan terdakwa Novanto:
1. Melcias Marchus Mekeng (USD 1.400.000)
2. Olly Dondokambey (USD 1.200.000)
3. Tamsil Lindrung (USD 700.000)
4. Mirwan Amir (USD 1.200.000)
5. Arief Wibowo (USD 108.000)
6. Chaeruman Harahap (USD 584.000 dan Rp 26.000.000.000)
7. Ganjar Pranowo (USD 520.000)
8. Agun Gunandjar Sudarsa (USD 1.047.000)
9. Mustoko Weni (USD 408.000)
10. Ignatius Mulyono (USD 258.000)
11. Taufik Effendi (USD 103.000)
12. Teguh Djuwarno (USD 167.000)
13. Rindoko Dahono Wingit (USD 37.000)
14. Nu’man, Abdul Hakim (USD 37.000)
15. Abdul Malik Haramaen (USD 37.000)
16. Jamal Aziz (USD 37.000)
17. Jazuli Juwaini (USD 37.000)
18. Yasona Laoly (USD 84.000)
19. Khatibul Umam Wiranu (USD 400.000)
20. Marzuki Ali (IDR 20.000.000.000)
21. Anas Urbaningrum (USD 5.500.000).
Dalam kasus e-KTP, KPK sejauh ini baru menjerat enam orang sebagai tersangka. Yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Untuk Setya Novanto, perkaranya saat ini sedang bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK baru menetapkan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyalahgunakan jabatannya ketika menjabat Kepala BPPN dengan menerbitkan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4,58 triliun.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27212/Kasus-Kakap-Ditarget-KPK-Tuntas-Tahun-Ini-/