JawaPos.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, berujung dengan proses perdamaian restorative justice.
Proses perdamaian restorative justice dilangsungkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam (18/10). Selain menghadirkan dua belah pihak yang bertikai, perdamaian itu juga mendatangkan tokoh agama dari majelis ulama Indonesia (MUI) Jakarta Selatan, Abdul Hadi.
Proses perdamaian restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disaksikan oleh sejumlah pihak dari eksternal kepolisian. Salah satunya adalah perwakilan tokoh agama dari MUI Jakarta Selatan, Abdul Hadi.
Abdul Hadi berpesan khusus kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang tugas dan tanggung jawab suami kepada istri dan tugas serta kewajiban istri terhadap suami.
“Kita sudah menyaksikan dan juga memberikan nasihat kepada mas Billar dan mbak Lesti agar amanah yang Allah berikan kepada mereka berdua bisa dijaga dengan sebaik-baiknya,” kata Abdul Hadi.
Permasalahan yang sempat terjadi dalam rumah tangga Rizky Billar-Lesti Kejora harus dijadikan pembelajaran, untuk semakin menguatkan rumah tangga yang telah dibangun, di atas fondasi suci dengan niat untuk menyempurnakan ibadah. “Dan mudah-mudahan ke depannya keluarganya, kita doakan menjadi sakinah mawadah warahmah,” lanjut Abdul Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Hadi berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang telah berupaya maksimal menyelesaikan kasus Rizky Billar-Lesti Kejora. Upaya itu mendapatkan hasil terbaik demi memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Abdul Hadi berharap apa yang terjadi pada Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat menjadi pembelajaran berharga bagi banyak orang, terutama bagi orang-orang yang telah menikah dan memiliki rumah tangga.
Sementara itu, pengacara Hotma Sitompul mengaku sempat merasa kliennya, Rizky Billar, mendapat perlakuan tidak wajar setelah proses perdamaian diajukan pihak pelapor. Namun, proses hukum Rizky Billar masih tetap berlanjut.
Akan tetapi, setelah mengamati setiap proses dan tahapannya dari awal sampai akhir, Hotma baru memahami secara utuh. Bahwasannya restorative justice dikabulakan. Kasus KDRT Rizky Billar di-SP3.
“Terasa waktu itu oleh kami, kok begini? Tapi ternyata kita sudah dapat keterangan bahwa ada tahapan-tahapan yang tidak bisa dikesampingkan,” ujar Hotma Sitompul.
Credit: Source link