JawaPos.com – Pemberitaan media yang masif dan sorotan publik luas pada kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar membuat Komnas Perempuan memberikan atensi khusus. Lembaga negara yang dibentuk untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan itu mencermati setiap perkembangan kasus ini.
“Kami belum menerima pengaduan dari saudari LK atau kuasa hukumnya. Sejauh ini kami melakukan pengamatan melalui pemberitaan media,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sihotang kepada JawaPos.com, Sabtu (15/10).
Apabila Lesti Kejora membuat aduan ke Komnas Perempuan, akan dibantu untuk fasilitasi sesuai kebutuhannya. Mulai fasilitasi mengakses lembaga layanan, konseling, atau juga memberikan fasilitasi berupa pendampingan di ranah hukum.
Komnas Perempuan disebut Veryanto Sihotang tidak memiliki mandat untuk melakukan mediasi. Namun ia bisa melakukan fasilitasi dengan membuat rapat koordinasi yang bisa dihadiri para pihak yang bersinggungan dengan suatu kasus.
“Kalau terkait anak kita bisa melibatkan KPAI, Komnas PA, kepolisian, sehingga bisa membantu proses penegakan hukum dan pemulihan kepada korban,” katanya.
Sepanjang tahun 2022, Komnas Perempuan mencatat kasus KDRT jumlah aduan yang datang cukup besar. Namun Veryanto Sihotang mengaku belum bisa mengungkapkan data resmi karena sedang dikompilasi secara keseluruhan. “Kecenderungannya setiap tahun kasus KDRT yang paling banyak dilaporkan,” katanya.
Pelaku KDRT harus melakukan konseling jika berniat sembuh tidak mau melakukan aksi kekerasan lagi. Karena kalau tidak, pelaku memiliki potensi mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.
Untuk orang yang menjadi korban KDRT, Komnas Perempuan menyarankan segera akses pertolongan melalui keluarga, sahabat, lembaga layanan atau siapapun yang dipercaya dapat menolong. Karena pelaku KDRT besar kemungkinannya melakukan hal yang sama kembali.
“Ingatlah bahwa keselamatan dan ruang aman yang paling utama. Kesampingkan nama baik, imaji tentang keluarga harmonis dan ketergantungan dalam hal ekonomi. Semuanya tidak berarti jika setiap hari kamu menjadi korban,” tutur Veryanto Sihotang.
Sementara itu,Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyampaikan imbauannya kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan KDRT. Sebab ini termasuk kasus yang serius dan institusi kepolisian memberikan perhatian.
“Siapapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dilaporkan, pasti akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga kami sampaikan mohon hati-hati karena bisa dipidana. Ini perlu kami sampaikan agar pencegahan kejahatan itu terjadi,” tutur Kombes Pol Ade Ary dalam jumpa pers penyampaian perkembangan kasus KDRT Rizky Billar, Jumat (14/10).
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link