Kasus KDRT Venna Melinda Disebut Didramatisir, Ini Reaksi Hotman Paris

JawaPos.com – Banyak dukungan mengalir ke Venna Melinda dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan. Namun, ada juga netizen yang berkomentar miring bahwa kasus tersebut terlalu didramatisir. Pengacara Hotman Paris angkat bicara terkait tudingan tersebut.

“Kalau hidung kamu keluar darah begitu, masih dibilang didramatisir? Apa mau coba dulu hidungnya (berdarah)?” ucap Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda, saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan.

Hotman juga menanggapi surat cinta yang sempat dibacakan oleh Ferry Irawan sebelum digelandang masuk ke dalam sel tahanan Polda Jawa Timur sekitar 2 hari lalu. Hotman Paris menegaskan kliennya tidak terpengaruh sama sekali terhadap surat cinta itu. Venna akan tetap pada keputusan awal mau berpisah dan tidak akan mencabut laporan polisi.

“Dengan adanya kekerasan fisik dialaminya, kalau dia mengatakan tidak mau lagi ya wajar donk,” kata Hotman Paris.

Dia secara tegas membantah tudingan dianggap sebagai pengacara yang anti perdamaian. Dalam kasus KDRT Venna Melinda, Hotman mengaku tidak bisa melarang kliennya andai saja dia tiba-tiba memilih jalan mau berdamai dengan Ferry Irawan.

“Ada orang menyindir seolah-olah Hotman mencegah perdamaian. Demikian juga dalam kasus Rizky Billar, Hotma Sitompul nyindir gua seolah-olah katanya gua tidak suka perdamaian suami-istri,” ujar Hotman.

Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.

Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi mengenakan penahanan terhadap Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.

“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.


Credit: Source link