Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Kerangkeng Manusia, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka
    News

    Kasus Kerangkeng Manusia, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka

    May 23, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Kerangkeng Manusia, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Kerangkeng Manusia, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka 2
    Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan pers, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. “Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (23/5).

    Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat. “Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

    Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya. “Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.

    Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. “Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujarnya.

    Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus. “Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegas dia. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSWI Temukan Tujuh Entitas Lakukan Penawaran Investasi Tanpa Izin
    Next Article Indonesia Ada di Fase Pandemi Covid-19 Terkendali, Masih Ada Sejumlah Tahapan Sebelum Endemi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.