Ketum PPP, Romahurmuziy diperiksa KPK
Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy yang mengenakan kemeja putih dibalut jas biru gelap itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Penyidik KPK akan memeriksa Romi terkait kasus mafia anggaran dalam dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.
“Nanti soal materi setelah kita diperiksa,” kata Romi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).
Sebelumnya, Romi mangkir dalam pemeriksaan KPK, Senin (20/8). Namun, Romi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah mengikuti serangkaian kegiatan partai di daerah.
“Jadi saya putuskan hari ini karena siang ini saya masih menerima dubes uni eropa untuk Indonesia,” kilahnya.
Romi belum mau menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan penyidik KPK di rumah salah satu kadernya yakni Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. “Nanti setelah pemeriksaan saja ya,” singkatnya.
KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Lembaga Antirasuah bahkan tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.
Dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Kemudian, dari rumah dinas Sukiman, tim hanya menyita dokumen, sedangkan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan DanaPerimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39738/Kasus-Mafia-Anggaran-Ketum-PPP-Romi-Diperiksa-KPK/