Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Mafia Anggaran, Ketum PPP Romi Diperiksa KPK
    News

    Kasus Mafia Anggaran, Ketum PPP Romi Diperiksa KPK

    August 23, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Mafia Anggaran, Ketum PPP Romi Diperiksa KPK

    Ketum PPP, Romahurmuziy diperiksa KPK

    Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Romy yang mengenakan kemeja putih dibalut jas biru gelap itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Penyidik KPK akan memeriksa Romi terkait kasus mafia anggaran dalam dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.



    “Nanti soal materi setelah kita diperiksa,” kata Romi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).

    Sebelumnya, Romi mangkir dalam pemeriksaan KPK, Senin (20/8). Namun, Romi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah mengikuti serangkaian kegiatan partai di daerah.

    Baca juga :

    • Suap PLTU Riau, KPK Garap Petinggi IPP PT PLN
    • Suap Dana Perimbangan, KPK Periksa Politikus Golkar
    • KPK Periksa Eks Dirut PT Jasindo

    “Jadi saya putuskan hari ini karena siang ini saya masih menerima dubes uni eropa untuk Indonesia,” kilahnya.

    Romi belum mau menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan penyidik KPK di rumah salah satu kadernya yakni Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. “Nanti setelah pemeriksaan saja ya,” singkatnya.

    KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

    Lembaga Antirasuah bahkan tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.

    Dari kediaman Puji Suhartono,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Kemudian, dari rumah dinas Sukiman, tim hanya menyita dokumen, sedangkan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

    KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan DanaPerimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

    Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

    Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

    ‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

    Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39738/Kasus-Mafia-Anggaran-Ketum-PPP-Romi-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article:Tak Ada Toleransi bagi Penyidik yang Korupsi
    Next Article Kabareskrim Pastikan Penanganan Kasus Kokain Cucu Konglomerat Sesuai Prosedur Hukum
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.