Ilustrasi Proyek Meikarta
Jakarta, Jurnas.com – Mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap proyek perizinan Meikarta mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati mengatakan, Bartholomeus mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan kepada penyidik KPK.
“Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10).
Kata Yuyuk, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap petinggi Lippo Group tersebut. Namun, jadwal ulang pemeriksaan belum diketahui. “Belum ada (jadwal dari penyidik),” ujar Yuyuk.
Dalam perkara ini, Bartholomeus bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta yang merupakan proyek milik Lippo Group.
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. Selanjutnya, PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.
TAGS : Suap Meikarta Lippo Group Lippo Cikarang KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61648/Kasus-Meikarta-Eks-Presdir-Lippo-Cikarang-Mangkir/