Sunday, June 26, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kasus Munarman Dilimpahkan ke Kejaksaan

October 4, 2021
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kasus Munarman Dilimpahkan ke Kejaksaan
2
SHARES
9
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman beserta barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/10), mengatakan pemberitahuan berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap (P21) diterima pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2021. “Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” kata Ramadhan dikutip dari kantor berita Antara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Ramadhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. “Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini,” kata Ramadhan.

Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, disampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus tanggal 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan tanggal 20 September 2021, telah dilakukan penelitian, yang hasil penyidikannya telah lengkap.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis isi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, pada Juli 2021, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.

Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada tanggal 7 Juni 2021. Berikut perjalanan perkara Munarman, pada tanggal 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.

Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Selasa (27/4) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).

Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5). Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu (28 Maret 2021). Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD). (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

ExxonMobil bangga atas podium yang diraih Diggia di Austin

Next Post

Wabah COVID-19 di Australia Mulai Mereda

Related Posts

21 Parpol Sudah Kantongi Akun Sipol
News

21 Parpol Sudah Kantongi Akun Sipol

June 26, 2022
Semua Fraksi Mendukung Penuh RUU KIA
News

Semua Fraksi Mendukung Penuh RUU KIA

June 26, 2022
Survei: Banyak Pembaca Hindari Berita Penting
News

Survei Elektabilitas Capres, Nama Ini Ungguli Prabowo dan Ganjar

June 26, 2022
Next Post
Wabah COVID-19 di Australia Mulai Mereda

Wabah COVID-19 di Australia Mulai Mereda

Jangan Sampai Ada Rakyat Tak Bisa Makan, Pemerintah Gerak Cepat

PPKM Diperpanjang, Luhut: Bandara Internasional Bali Dibuka

Yuk, Ikuti Kompetisi KOHLER Bold Design Awards Asia Pacific 2021 – KRJOGJA

Yuk, Ikuti Kompetisi KOHLER Bold Design Awards Asia Pacific 2021 – KRJOGJA

Bernama Sama, Ada yang Ngira Rima Melati Istri Marcell yang Meninggal

Bernama Sama, Ada yang Ngira Rima Melati Istri Marcell yang Meninggal

June 23, 2022
Sepeda Seharga Ratusan Juta Jadi Seserahan Ikmal Tobing ke Indah

Sepeda Seharga Ratusan Juta Jadi Seserahan Ikmal Tobing ke Indah

June 25, 2022
Malaysia Laporkan Nol Kematian Akibat Covid-19

Malaysia Laporkan Nol Kematian Akibat Covid-19

June 20, 2022
Permukiman Menjamur, Denpasar Kehilangan Ratusan Hektare Lahan Pertanian

Jaga Ketahanan Pangan, Manfaatkan Lahan Tidur untuk Pertanian

June 22, 2022
Rangkul Semua Kalangan, Kebaya Bisa Jadi Busana Sehari-hari

Rangkul Semua Kalangan, Kebaya Bisa Jadi Busana Sehari-hari

June 22, 2022
Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan Kembali Dikeluarkan, 3 Syarat Harus Dipenuhi

Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan Kembali Dikeluarkan, 3 Syarat Harus Dipenuhi

June 22, 2022
All New Ertiga Hybrid produksi Indonesia dijual mulai Rp270 juta

All New Ertiga Hybrid produksi Indonesia dijual mulai Rp270 juta

June 10, 2022
Kunjungan Wisman Melalui Pintu Masuk Utama Tinggi

BPS Sebut Sektor Pariwisata Mulai Pulih, Kunjungan Naik Drastis di April

June 2, 2022
Luhut Dorong Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

Legislator PKS Minta Luhut Berhenti PHP Rakyat soal Minyak Goreng

June 8, 2022
Kendalikan Harga Migor, Pemerintah akan Seimbangkan Hulu dan Hilir

Kendalikan Harga Migor, Pemerintah akan Seimbangkan Hulu dan Hilir

June 10, 2022
Brimob Bentuk Satuan Baru di Tiga Wilayah, Dipimpin Brigadir Jenderal

Brimob Bentuk Satuan Baru di Tiga Wilayah, Dipimpin Brigadir Jenderal

June 14, 2022
Haedar Minta Kabinet Indonesia Maju Tak Terpengaruh Dinamika Politik

Haedar Minta Kabinet Indonesia Maju Tak Terpengaruh Dinamika Politik

June 15, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Taylor Swift Merilis Lagu Terbarunya yang Berjudul Carolina
  • 21 Parpol Sudah Kantongi Akun Sipol
  • Berburu Cuan Jasa Penitipan Kucing Rumahan

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!