Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Penembakan Bripda IDF, Sidang Etik Pecat Bripda IMS
    News

    Kasus Penembakan Bripda IDF, Sidang Etik Pecat Bripda IMS

    August 4, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Penembakan Bripda IDF, Sidang Etik Pecat Bripda IMS 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Penembakan Bripda IDF, Sidang Etik Pecat Bripda IMS 2
    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) mencium tangan Ibu korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Inosensia Antonia Tarigas (kiri) usai memberikan keterangan pers kasus polisi tertembak polisi di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meminta Polri transparan dalam mengusut kasus yang menewaskan anaknya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Bripda IMS, tersangka kasus kelalaian hingga mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia dijatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan hasil putusan sidang KKEP juga menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.

    “Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (4/8).

    Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8).

    Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Polisi Agus Wijayanto (Karowabprov Divisi Propam Polri) dan Wakil Ketua Kombes Polisi Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri).

    Kemudian anggota komisi terdiri atas AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri), AKBP Endang Wrdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divisi propam Polri).

    Dalam sidang KKEP itu, komisi sidang menyatakan Bripda IMS bersalah melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD (tersangka lainnya). “Perbuatan Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” kata Ramadhan.

    Komisi KKEP menyatakan Bripda IMS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Terhadap putusan tersebut, pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding,” kata Ramadhan.

    Bripda IDF tewas tertembak karena kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor. Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

    Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP. Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

    Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (kmb/balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMK Diminta Segera Putuskan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
    Next Article Gubernur Koster Tegaskan Bali Emisi Nol Bersih 2045 Percepat Terwujudnya “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.