JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Memanggil 57 plus Institute (IM57+ Institute), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan pakar, melakukan eksaminasi soal putusan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Adapun eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim. Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi eksaminasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.
“Memang ini bukan masalah tentang diri saya, tapi setidak-tidaknya ketika memandang permasalahan ini sebagai serius, tentunya sepakat ini bahwa kompromi atau memaklumi setiap kekerasan yang dilakukan dan itu harus diproses dengan proses yang sebenar-benarnya,” ujar Novel dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (19/4).
Novel Baswedan mengatakan, sedari awal pengungkapan penyiraman cairan kimia yang ia alami tersebut bukan merupakan tujuan utama dari penegakan hukum. Sehingga diharapkan, adanya eksaminasi ini bisa mengungkap kasus yang ia alami ini menjadi terang benderang.
“Tentunya dengan ada eksaminasi ini kita semua atau saya berharap membawa permasalahan-permasalahan ini ke ruang yang lebih terang. Sehingga apapun yang dilakukan seperti manipulasi itu bisa menjadi lebih terlihat,” katanya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link