Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nasib, Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak KPK
    News

    Nasib, Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak KPK

    March 29, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nasib, Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak KPK

    Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Jakarta – Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto tak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa,‎  Novanto belum memenuhi persyaratan utama dalam menyandang gelar JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.‎

    “Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC, sehingga penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa tersebut,” kata jaksaKPK,  Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

    Namun, penuntut umum akan mempertimbangkan jika dikemudian hari Novanto dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang terkait pengajuan JC tersebut. “Maka penuntut umum akan mempertimbangkan kembali,” imbuh dia. ‎

    Kendati tak memberikan JC, Jaksa menyatakan telah melakukan pertimbangan yang komperhensif dalam memutuskan tuntutan pidana terhadap Novanto. Novanto diketahui dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan ‎denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.‎oleh jaksa KPK.

    Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar  itu, juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan, subsider 3 tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik selama 5 tahun setelah menjalani proses hukum.‎

    “Termasuk hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga diharapkan melahirkan tindak pidana yang adil,” tandas Jaksa.

    TAGS : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31430/Nasib-Justice-Collaborator-Setya–Novanto-Ditolak-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNgeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov
    Next Article Para Politikus ini Diyakini KPK Menekan Miryam Cabut BAP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.