YOGYA, KRJOGJA.com – Bank Indonesia (BI) berkomitmen mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam menangani dan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah memakan banyak korban. Dalam hal ini BI melarang penyedia jasa pembayaran (PJP) non bank untuk memfasilitasi atau pun berafiliasi dengan penyelenggaraan pinjol ilegal yang masih marak meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.
Asisten Direktur Kantor Perwakilan BI DIY Andi Adityaning Palupi mengatakan pihaknya mendukung upaya memerangi pinjol ilegal yang semakin meresahkan sepak terjangnya saat ini. Dari sisi BI, pihaknya terus menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia yang sehat, kuat dan berkontribusi positif terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Dukungan yang diberikan BI sebagai penyelenggara sistem pembayaran nasional, BI melakukan pengawasan terhadap financial technology (fintech) tetapi yang penyedia jasa pembayaran non bank. Kepada mereka kita menekankan untuk terus menjaga kehati-hatian dalam melakukan transaksi dan BI melarang keras fintech payment ini untuk berafiliasi dengan pinjol-pinjol ilegal,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (29/10/2021).
Andi menegaskan jika dalam pengawasan, BI menemukan ada hubungan langsung dengan pinjol ilegal maka pihak penyelenggara fintech payment tersebut akan langsung dikenakan sanksi administratif atau pilihan terakhir pencabutan izin sementara. Seluruh kantor perwakilan BI di dalam negeri yang berjumlah 46 kantor perwakilan tengah difokuskan dalam program pengembangan UMKM mitra binaan Dinas Koperasi dan UKM setempat, termasuk Kantor Perwakilan BI DIY.
“BI rutin melakukan peningkatan inklusi keuangan dengan mencoba meng-onboarding-kan pembiayaan UMKM setiap tahunnya. Disini, BI menegaskan agar UMKM harus berhati-hati untuk memperoleh pinjaman baik itu melalui pinjol maupun perbankan. UMKM harus sadar diri, artinya sesuai dengan skala usahanya jika akan mengajukan pinjaman,” tandasnya.
Credit: Source link