Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Plat Besi 2 Milyar, MA Vonis 2,5 Tahun ke Terdakwa Toni
    News

    Kasus Plat Besi 2 Milyar, MA Vonis 2,5 Tahun ke Terdakwa Toni

    June 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Plat Besi 2 Milyar, MA Vonis 2,5 Tahun ke Terdakwa Toni

    Toni terdakwa kasus besi yang divinis bersalah oleh MA. (Foto ; Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan plat besi senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar akhirnya diputus Mahkamah Agung (MA). Di pertengahan bulan Mei lalu, tepatnya 14 Mei 2020 MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang membebaskan terdakwa. Itu tertuang dalam Informasi Perkara MA dengan register nomor: 16/K/PID/2020.

    “Atas dikabulkannya kasasi ini oleh MA, maka kami mendesak PN Jakarta Utara segera mengeksekusi terdakwa yang dijatuhi vonis 2,5 tahun,” tegas kuasa hukum PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), Benny Suprihartadi selaku penggugat di Jakarta, Rabu (10/6) kemarin.

    Keberadaan terdakwa Tony, ditambahkan Benny, masih terdeteksi ada di Jakarta.

    “Sehingga masih dimungkinkan untuk segera dieksekusi. Klien kami menganggap kasus ini sudah seperti air susu dibalas air tuba karena terdakwa awalnya adalah pegawai PT BMKU,” imbuh Benny.

    Diketahui, kasus ini bermula pada 5 Desember 2013 saat Tony memesan plat besi kepada PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp2 miliar. Namun Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp2 miliar itu setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.

    Baca juga.. :

    • Wanita Heroin Dipindah ke Nusakambangan

    Dalam laporan yang dilayangkan PT BMKU di Polres Jakarta Utara pada 25 Januari 2017, Tony dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam sidang di PN Jakarta Utara, Tony divonis bebas. Hingga akhirnya JPU melayangkan kasasi ke MA.

    TAGS : Plat Besi Terdakwa Toni Vonis MA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73639/Kasus-Plat-Besi-2-Milyar-MA-Vonis-25-Tahun-ke-Terdakwa-Toni/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKNKT Sarankan Partisi Pelindung Penumpang Ojol Lebih Aerodinamis
    Next Article Wow, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp6,54 Triliun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.