Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Plat Besi 2 Milyar, MA Vonis 2,5 Tahun ke Terdakwa Toni
    News

    Kasus Plat Besi 2 Milyar, MA Vonis 2,5 Tahun ke Terdakwa Toni

    June 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Plat Besi 2 Milyar, MA Vonis 2,5 Tahun ke Terdakwa Toni

    Toni terdakwa kasus besi yang divinis bersalah oleh MA. (Foto ; Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan plat besi senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar akhirnya diputus Mahkamah Agung (MA). Di pertengahan bulan Mei lalu, tepatnya 14 Mei 2020 MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang membebaskan terdakwa. Itu tertuang dalam Informasi Perkara MA dengan register nomor: 16/K/PID/2020.

    “Atas dikabulkannya kasasi ini oleh MA, maka kami mendesak PN Jakarta Utara segera mengeksekusi terdakwa yang dijatuhi vonis 2,5 tahun,” tegas kuasa hukum PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), Benny Suprihartadi selaku penggugat di Jakarta, Rabu (10/6) kemarin.

    Keberadaan terdakwa Tony, ditambahkan Benny, masih terdeteksi ada di Jakarta.

    “Sehingga masih dimungkinkan untuk segera dieksekusi. Klien kami menganggap kasus ini sudah seperti air susu dibalas air tuba karena terdakwa awalnya adalah pegawai PT BMKU,” imbuh Benny.

    Diketahui, kasus ini bermula pada 5 Desember 2013 saat Tony memesan plat besi kepada PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp2 miliar. Namun Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp2 miliar itu setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.

    Baca juga.. :

    • Wanita Heroin Dipindah ke Nusakambangan

    Dalam laporan yang dilayangkan PT BMKU di Polres Jakarta Utara pada 25 Januari 2017, Tony dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam sidang di PN Jakarta Utara, Tony divonis bebas. Hingga akhirnya JPU melayangkan kasasi ke MA.

    TAGS : Plat Besi Terdakwa Toni Vonis MA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73639/Kasus-Plat-Besi-2-Milyar-MA-Vonis-25-Tahun-ke-Terdakwa-Toni/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKNKT Sarankan Partisi Pelindung Penumpang Ojol Lebih Aerodinamis
    Next Article Wow, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp6,54 Triliun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.