Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Jurun bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Wang Kun untuk melengkapi berkas penyidikan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo yang telah berstatus tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai untuk tersangka JBK (Johanes B kotjo),” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/8).
Selain Wang Kun, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Manajer Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN, Mimin Insani. Seperti halnya, Wang Kun, Mimin juga diperikaa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Johannes Kotjo.
Diduga pemeriksaan terhadap Wang Kun ini untuk mendalami keterkaitan PT China Huadian Engineering dalam proyek PLTU Riau-1.
Diketahui, konsorsium PT China Huadian Engineering dan Blackgold Natural Limited ditunjuk PLN melalui PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) sebagai mitra untuk menggarap proyek senilai US$ 900 juta.
Diduga, penunjukan langsung ini `dibantu` oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang mendapat suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes Kotjo. Tak hanya Eni, berdasar penyidikan sejauh ini, terdapat peran dan keterlibatan Menteri Sosial Idrus Marham yang saat itu menjabat Sekjen Partai Golkar dan Dirut PLN, Sofyan Basir dalam proses pembahasan proyek ini.
Idrus dan Sofyan diduga menghadiri atau mengetahui adanya pertemuan Eni dengan Johannes Kotjo. Pertemuan itu dikuatkan dengan rekaman CCTV yang telah disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Sofyan Basir. Baik Idrus maupun Sofyan mengaku mengenal Eni dan Johannes Kotjo.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38938/Kasus-PLTU-Riau-KPK-Garap-Direktur-PT-China-Huadian-Engineering/